SUKABUMIKU.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih, penting untuk mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar dapat menggunakan hak suaranya dengan baik.
Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Secara Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan layanan cek daftar pemilih tetap (DPT) secara online. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa Anda terdaftar dan siap memberikan suara di Pilkada 2024. Masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui website resmi KPU di [cekdptonline.kpu.go.id](https://cekdptonline.kpu.go.id).
Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek lokasi TPS Anda secara online:
1. Buka Website: Akses [cekdptonline.kpu.go.id](https://cekdptonline.kpu.go.id/) melalui browser di ponsel, laptop, atau komputer Anda.
2. Masukkan NIK: Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
3. Langkah Selanjutnya: Klik tombol “Langkah 2/4” di bagian kanan bawah.
4. Nomor WhatsApp: Masukkan nomor WhatsApp aktif Anda.
5. Verifikasi OTP: Klik “Langkah 3/4” dan buka WhatsApp. Cek pesan masuk dari KPU yang berisi kode OTP. Pastikan akun “Komisi Pemilihan Umum” terverifikasi dengan tanda centang biru.
6. Ketik Kode OTP: Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke kolom yang tersedia.
7. Konfirmasi: Klik “Konfirmasi” dan tunggu hingga informasi nama pemilih dalam DPT muncul.
8. Data Pemilih: Setelah itu, data pemilih Anda akan ditampilkan, termasuk nama, NIK, nomor KK, serta lokasi dan nomor TPS.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda akan dapat mengetahui lokasi TPS Anda dengan mudah dan cepat. Pastikan Anda sudah siap untuk menggunakan hak suara Anda pada Pilkada 2024!
Selamat Mencoblos!
Jangan lupa untuk mempersiapkan diri sebelum hari pencoblosan. Dengan informasi yang tepat, Anda bisa memastikan suara Anda dihitung dalam pemilihan yang penting ini.