Berita Utama

Panja DPRD Akan Mulai Bekerja, Mampukah Ungkap Dugaan Benturan Kepentingan di Balik Program Wakaf dan TKPP?

×

Panja DPRD Akan Mulai Bekerja, Mampukah Ungkap Dugaan Benturan Kepentingan di Balik Program Wakaf dan TKPP?

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi resmi membentuk dua Panitia Kerja (Panja) untuk menelusuri persoalan yang tengah hangat di tengah publik, yakni program Wakaf Pemerintah Kota Sukabumi dan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP).

Kedua panja ini akan mulai bekerja pada Rabu, 15 Oktober 2025, dan diharapkan mampu memberikan solusi konkret serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, menegaskan bahwa pembentukan dua panja tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dewan.

“Sifat panja ini lebih ke teknis, untuk melakukan check and balance atas persoalan yang selama ini menjadi aspirasi masyarakat dan masuk ke DPRD,” ujar Rojab, Selasa (8/10/2025).

Rojab memastikan Panja Wakaf dan Panja TKPP akan bekerja secara paralel dengan fokus mengurai akar masalah serta memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah kota.

Sementara itu Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, menyebut bahwa keputusan pembentukan panja merupakan hasil dari Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD bersama ketua fraksi pada Selasa (7/10/2025).

“Dua isu ini—wakaf dan TKPP—sudah menjadi perhatian publik. DPRD perlu turun tangan untuk memastikan semuanya berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Danny.

Menurut Danny, DPRD berharap kedua panja ini melahirkan rekomendasi yang komprehensif dan solutif, bukan sekadar formalitas politik.

“Panja akan bekerja dengan batas waktu yang jelas, agar hasilnya bisa segera ditindaklanjuti baik oleh DPRD maupun Pemkot,” tambahnya.

Meski DPRD mengapresiasi semangat program wakaf sebagai bentuk partisipasi sosial warga, isu konflik kepentingan menjadi perhatian utama. Danny, yang juga tergabung dalam Panja Wakaf, menyoroti fakta bahwa Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB)—pengelola program wakaf—merupakan yayasan yang berafiliasi dengan Wali Kota Sukabumi.

“Masalah muncul karena wali kota menunjuk yayasan miliknya sendiri untuk mengelola program wakaf. Kami tidak menolak programnya, tapi menolak jika pengelolaannya tidak independen,” tegas Danny.

Ia menambahkan bahwa DPRD akan tetap mendukung program wakaf yang telah tercantum dalam RPJMD Kota Sukabumi, asalkan pengelolaannya transparan, profesional, dan bebas dari kepentingan pribadi.

“Titik tekannya ada pada konflik kepentingan. Kami berharap ada keikhlasan dari wali kota untuk meninjau kembali kerja sama dengan yayasan tersebut,” ucapnya.

Sebagai perbandingan, Danny menyinggung langkah yang diambil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam menjalankan Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang menggandeng Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jabar sebagai pengelola independen.

“Kota Sukabumi seharusnya meniru pola itu, agar dana wakaf dikelola lembaga netral seperti BWI Perwakilan Kota Sukabumi,” katanya.

Dalam tahap awal, Panja Wakaf akan memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan, termasuk BWI, Kementerian Agama, MUI, ICMI, serta ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Persis, dan PUI. Tak hanya itu, DPRD juga berencana menggandeng LSM dan elemen mahasiswa, di antaranya Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi (AMKS).

Salah satu poin krusial yang akan dibahas adalah evaluasi terhadap Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara Pemerintah Kota Sukabumi dan YPPDB.

“Panja akan mengkaji kemungkinan agar kerja sama tersebut dicabut atau diakhiri jika ditemukan unsur benturan kepentingan,” jelas Danny.

Pembentukan dua panja ini di satu sisi menjadi sinyal positif atas keseriusan DPRD merespons isu publik, namun di sisi lain menjadi ujian integritas politik bagi lembaga legislatif.Publik menanti apakah DPRD benar-benar akan menjalankan fungsi pengawasannya dengan tegas dan transparan, atau sekadar tampil simbolik untuk meredam sorotan masyarakat.

“Kalau DPRD berani membuka secara terang benderang potensi konflik kepentingan di balik program wakaf, ini akan menjadi langkah besar bagi tata kelola pemerintahan yang lebih bersih,” ujar seorang pengamat kebijakan publik dari AMKS.

Dengan dimulainya kerja dua panja ini pada 15 Oktober, arah kebijakan Pemkot Sukabumi ke depan tengah berada di bawah mikroskop pengawasan publik.
Keberhasilan DPRD tidak hanya diukur dari laporan hasil kerja, tapi dari nyali politiknya untuk menegakkan akuntabilitas dan etika pemerintahan di Kota Sukabumi.