Berita Sukabumi

Para Pelaku UMKM di 7 Kecamatan Kota Sukabumi Difasilitasi Pembuatan NIB

×

Para Pelaku UMKM di 7 Kecamatan Kota Sukabumi Difasilitasi Pembuatan NIB

Sebarkan artikel ini
UMKM Kota Sukabumi

SUKABUMIKU.id – Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di 7 Kecamatan Kota Sukabumi diberikan pasilitas Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), dalam Roadshow Gebyar Nomor Induk Berusaha (NIB) – Risk Based Approach (RBA) di Kantor Kecamatan Warudoyong, Rabu (18/10/23).

Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengatakan, program tersebut dalam rangka mendorong memiliki legalitas dalam berusaha agar maju dan berkembang.

” Roadshow gebyar Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk para pelaku usaha di seluruh kelurahan dan kecamatan di Kota Sukabumi ini penting, sehingga sangat bangga melihat semangat dan dedikasi UMKM juara dan para pelaku usaha dalam dunia bisnis,” ujarnya.

UMKM kata Kusmana merupakan tulang punggung ekonomi dan sangat memahami bahwa proses pendaftaran dan legalitas bisnis bisa menjadi suatu tantangan.

Oleh karena itu, Pemkot memberikan apresiasi yang tinggi kepada UMKM juara yang telah memulai program ini dengan harapan dapat membantu 100 pelaku usaha di setiap kelurahan dan kecamatan agar mendapatkan NIB RBA dengan lebih mudah dan cepat.

Dalam era ekonomi yang terus berkembang lanjut Kusmana, memiliki legalitas yang sah adalah kunci untuk memperluas bisnis dan meningkatkan daya saing. Dengan NIB RBA, para pelaku usaha dapat mengakses lebih banyak peluang.

Keuntungan yang akan diperoleh antara lain pertama, NIB RBA memungkinkan pelaku UMKM untuk mengurus semua izin usaha mereka melalui satu portal online.

Kedua, mempercepat proses usaha. dengan NIB RBA, pelaku UMKM dapat memulai usaha mereka dengan lebih cepat karena proses perizinan menjadi lebih efisien.

Ketiga, meningkatkan kredibilitas. Memiliki NIB RBA menunjukkan bahwa bisnis UMKM telah melalui proses perizinan yang lengkap dan sah. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan, mitra bisnis, dan investor terhadap bisnis UMKM tersebut.

Keempat, mendukung akses pembiayaan. Lembaga keuangan dan investor seringkali memerlukan bukti legalitas bisnis sebelum memberikan pinjaman atau investasi. Dengan NIB RBA, pelaku UMKM dapat lebih mudah mengakses pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

Kelima, meningkatkan keberlanjutan usaha. Dengan memiliki izin usaha yang sah, pelaku UMKM dapat mengelola bisnis dengan lebih stabil dan keberlanjutan. UMKM dapat menghindari potensi konflik hukum yang dapat menghambat perkembangan usaha.

” Kami memiliki cita-cita besar, yaitu mewujudkan Kota Sukabumi bahagia lahir dan batin, dunia dan akhirat. Dalam rangka mencapai tujuan ini, marilah bekerja sama dan terus berkolaborasi. Mari bersama-sama membuktikan bahwa UMKM di Kota Sukabumi adalah yang terbaik tidak hanya dalam kreativitas dan inovasi. Akan tetapi juga dalam keberlanjutan dan ketahanan usaha,” pungkasnya. (Ky)