Berita SukabumiBerita Utama

Parah! Dua Pelajar Bacok Polisi saat Hendak Diamankan di Cireunghas Sukabumi

×

Parah! Dua Pelajar Bacok Polisi saat Hendak Diamankan di Cireunghas Sukabumi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Dua pelajar menyerang dan melukai seorang anggota polisi di Kampung Nagrog, Desa Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, saat polisi berusaha mengamankan sekelompok remaja bermotor, Minggu dini hari (22/09/2024), sekitar pukul 00:06 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa polisi menerima laporan dari delapan karyawan GSI Sukalarang yang baru pulang kerja terkait potensi bentrokan antara gerombolan bermotor. Tiga personel dari Polsek Cireunghas langsung menuju lokasi untuk mengatasi situasi.

Sesampainya di lokasi, polisi menemukan sekitar 10 pengendara motor yang berkonvoi. Ketika mencoba menghentikan dan memeriksa mereka, dua pelajar mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap.

Salah satu pelajar menyerang Briptu Haris, anggota Unit Reskrim Polsek Cireunghas, yang telah memberikan tembakan peringatan. Akibatnya, Haris terluka parah setelah dibacok menggunakan senjata tajam.

AKBP Rita menambahkan, Briptu Haris mengalami luka dalam di dua titik pada bagian pinggang dengan total tujuh jahitan. Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Sukabumi, sementara dua pelaku penyerangan langsung diamankan oleh polisi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menambahkan bahwa total ada 11 orang yang ditangkap, termasuk 10 pelajar dan satu mahasiswa berusia 20 tahun. Dua pelajar yang melakukan penyerangan terhadap polisi masih berusia 17 tahun dan duduk di bangku SMA. Kelompok tersebut diduga tengah mencari lawan yang tidak datang sehingga menyerang siapa saja yang berada di lokasi.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor, lima senjata tajam, enam telepon genggam, dan hasil visum korban. Para pelaku dikenakan sejumlah pasal terkait senjata tajam, penyerangan, dan tindak kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

AKP Bagus menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa adanya musyawarah. Polisi juga mengimbau pihak sekolah dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka guna mencegah tindakan serupa di masa depan. Selain itu, patroli rutin setiap akhir pekan akan terus ditingkatkan sebagai upaya pencegahan.