SUKABUMIKU.id — Keberadaan parkir liar di Kota Sukabumi nampaknya belum juga usai. Meskipun Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi sudah memberikan warning, namun ulah masyarakat masih juga belum sadar.
Kali ini, Dishub Kota Sukabumi kembali memberikan teguran terhadap para pelanggar parkir liar di Jalan Suryakencana dan Jalan Syamsudin SH.
Para petugas langsung menegur pemilik kendaraan yang parkir sembarangan. Namun, bagi kendaraan yang tidak ditemui pemiliknya, petugas Dishub menempelken stiker larangan parkir di kendaraan, sambil mencatat plat nomor kendaraan.
Baca Juga :Gegara Faktor Ini, Kasus Perceraian di Kota Sukabumi Tinggi
“Kami masih melakukan penertiban parkir secara persuasif dan humanis. Semoga kedepan ada perubahan perilaku kesadaran masyarakat untuk berlalu lintas,” kata Kadishub Kota Sukabumi, Imran Whardhani, Kamis (19/1/2023).
Penindakan parkir liar disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Apabila masih ditemukan para pelanggar dengan kasus sama, bentuk sanksi yang diberikan penggembosan ban sampai derek kendaraan.
“Para petugas kami memiliki data para pelanggar kendaraan parkir sembarangan, apabila mereka masih melanggar sanksinya bukan tempel stiker lagi tapi bisa penggembosan ban,” cetusnya.
Baca Juga : Antisipasi Ancaman Bencana, BPBD Kota Sukabumi Bentuk 13 Kelurahan Tangguh Bencana
Menurutnya, para petugas Dishub akan merespon cepat aduan masyarakat tentang parkir liar atau kendaraan yang sengaja parkir di atas trotoar yang merampas hak pejalan kaki. Tak hanya itu, Dishub juga akan meningkatkan kualitas dan sarana dan prasarana jalan, dengan meminta dukungan anggaran baik dari Pemerintah daerah maupun provinsi.
“Termasuk dukungan anggaran dari Kementerian kami akan coba, untuk peningkatan sarana dan prasarana,” pungkasnya. (Ky)