Berita UtamaSukabumi

Gegara Faktor Ini, Kasus Perceraian di Kota Sukabumi Tinggi

×

Gegara Faktor Ini, Kasus Perceraian di Kota Sukabumi Tinggi

Sebarkan artikel ini
KASUS PERCERAIAN DI SUKABUMI
ILUSTASI: Persidangan di Pengadilan Agama Kota Sukabumi. Foto:instagram PA Kota Sukabumi

SUKABUMIKU.id— Kasus perceraian di Kota Sukabumi bisa terbilang tinggi pada tahun 2022. Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Agama ( PA) Kota Sukabumi kasus perceraian di Sukabumi mencapai 936 perkara. Jika Dibandingkan dengan data pada 2021 lalu, terjadi kenaikan sekitar 147 kasus.

” Iya, memang jika dibandingkan tahun 2021 terjadi peningkatan. Saat ini terdapat sebanyak 167 cerai talak dan 769 cerai gugat,” ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sukabumi, Tuti Irianti Jumat (20/1/2023).

Kasus penceraian di Kota Sukabumi hingga saat ini didominasi cerai talak. Adapun, penyebabnya mayoritas karena faktor ekonomi dan pertengkaran secara terus menerus.

Baca Juga: Cucunya Digagahi, Sang Nenek Malah Dilaporkan Keluarga Pelaku

“Penyebabnya sampai saat ini kebanyakan karena faktor ekonomi dan pertengkaran,” ucapnya.

Usulan cerai baik yang didaftarkan suami maupun istri di pengadilan agama tidak selamanya dikabulkan hakim. Namun, terlebih dulu dilakukan mediasi antara kedua belah pihak dan bermusyawarah hingga mufakat.

“Akan tetapi jika pihak penggugat tetap mempertahankan tujuannya dan hubungan rumah tangga sulit dipertahankan, maka pengadilan agama akan mengabulkan gugatan tersebut dengan berbagai pertimbangan,” ujarnya.

Tuti menerangkan, kasus yang diselesaikan melalui mediasi selama 2022 terdapat ratusan perkara.

Baca Juga: Longsor, Akses Jalan Cidolog-Tegalbuleud Sukabumi Tertutup Material

“Mediasi tidak hanya untuk perkara perceraian tetapi juga untuk perkara lainnya, seperti harta bersama dalam sengketa rumah tangga dan hak asuh anak yang diselesaikan dengan jalan musyawarah mufakat,” terangnya.

PA Kota Sukabumi, akan terus berupaya menekan tingginya angka perceraian yang terjadi. Seperti, melakukan mediasi dengan pasangan Pasutri sebelum kasus perceraiannya diputuskan di Pengadilan.

“Kami berupaya melakukan mediasi terhadap dua belah pihak agar tidak terjadi perceraian. Namun, ketika kedua belah pihak sudah tidak mengindahkannya baru dilakukan persidangan,” pungkasnya. (Ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *