PolitikSukabumi

Partai Perindo Kota Sukabumi Dinahkodai Adinda Mualana, Siap Perjuangankan Keinginan Rakyat

×

Partai Perindo Kota Sukabumi Dinahkodai Adinda Mualana, Siap Perjuangankan Keinginan Rakyat

Sebarkan artikel ini
Perindo
PENYERAHAN SK: Adinda Mualana saat menerima Surat Keputusan menjadi Ketua DPD partai Perindo Kota Sukabumi. Foto:Istimewa

SUKABUMIKU.id– Adinda Maulana kembali dipercaya nahkodai Ketua DPD partai Perindo Kota Sukabumi. Surat keputusan tersebut diserahkan melalui Koordinator Daerah Pemilihan DPD Partai Perindo Jawa Barat, Iyet dan Hani, belum lama ini.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh ketua umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo menunjuk, Ketua, Adinda Mualana, Wakil Ketua Shalsa Alya Rachmawati, Sekretaris, Sigit Wega Malana dan Wakil Sekartasi Salsa Nadila sedangkan bendahara, Usman Sugandi.

” Alhamdulillah, Terima kasih atas kepercayaannya, semoga saya dan rekan -rekan bisa menjalankannya dengan baik,” ujar Adinda Maulana kepada Sukabumiku.id, Kamis (3/3/2022).

Dijelaskan Adinda amanah ini tentunya kedepan pihaknya akan berkerja secara maraton untuk membentuk kepengurusan DPD, DPC hingga tingkat gresrut. Apalagi diketahui bersama kontestasi politik sebentar lagi yakni di 2024 mendatang.

” Untuk itu kita harus bergerak cepat, membenahi struktur kepengurusan dari atas hingga bawah,” jelasnya.

Adinda pun optimis dikepengurusan baru ini, partai Perindro bisa berkibar dan diminati oleh masyarakat Kota Sukabumi. Apalagi dimasa kepimpinanya dulu, partai Perindo sudah berbuat banyak untuk masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris DPD Perindo Kota Sukabumi, Sigit Wega mengatakan penyerahan ini SK ini dilakukan sebagai momentum DPD Perindo Kota Sukabumi siap bekerja dan bisa kerja dalam persiapan menjelang tahun politik 2024.

Agenda dalam waktu dekat ini dalam persiapan pesta demokrasi di 2024, pihaknya harus menyiapkan verifikasi parpol yang direncanakan pada Agustus 2022.

“ Dalam aturannya parpol yang baru akan diverifikasi 2 kali, verifikasi administrasi dan faktual. Parpol yang masuk parliamentary threshold atau eksisting di DPRD itu hanya akan dilaksanakan verifikasi faktual saja,” sambungnya

Untuk aturan baru lainnya, kata Sigir akan melakukan pendataan input parpol akan dipusatkan di KPU RI. Adapun pendataan parpol akan dimasukkan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“ Tapi untuk verifikasi tetap akan dilakukan oleh KPU kabupaten atau kota. Namun itu datanya dari KPU RI,”pungkasnya. (Eri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *