SUKABUMIKU.id – Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri dan Zainul, resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (10/12/2024). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register (115/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024) dan diterima MK pukul 20:36 WIB.
Ferry Gustaman, anggota Divisi Bidang Hukum Tim Pemenangan Paslon 01 (Iyos-Zainul), membenarkan pengajuan gugatan ini. “Ya, sudah dikirim per tanggal hari ini, jam 20:36 WIB. Tentunya ini bagian dari proses demokrasi, dan mudah-mudahan dari bukti yang sudah disampaikan ke MK, MK bisa memutuskan dengan seadil-adilnya dan dapat dikabulkan semua permohonan,” ujarnya.
Gugatan tersebut didasari dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan calon Asep Japar dan Andreas selama Pilbup Sukabumi yang digelar pada 27 November 2024. “Berkas pelaporan pengaduan tentang pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistemik dan masif (TSM) oleh pasangan Asep Japar dan Andreas pada proses Pilkada Kabupaten Sukabumi yang berlangsung tanggal 27 November 2024 yang lalu, telah kami sampaikan,” terang Ferry.
Tim Kuasa Hukum Iyos-Zainul, yang beranggotakan sembilan orang, yaitu Saleh Hidayat, AA Brata Soedirdja, Fadilah, Ferri Gustaman, Kukun Kurniansyah, Ade Nurul Ilham, Deri Irawan, Iyus Yuswandi, Dede Isnandar, dan Paizal Reza, mengaku telah menyiapkan dalil, argumentasi hukum, dan sekitar 100 alat bukti terkait dugaan TSM tersebut. Dugaan TSM ini dilaporkan terjadi di 27 kecamatan, lebih dari 50% dari total kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
“Kami sudah siap menghadapi proses persidangan di Bawaslu dan kami juga sudah mempersiapkan untuk pengajuan permohonan penyelesaian sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Mohon doanya dari para pendukung dan warga pemilih,” pungkas Ferry.
(mrf/)