SUKABUMI – Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi membuka layanan khusus bagi masyarakat yang terdampak penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didanai APBN. Langkah ini dilakukan untuk memastikan warga tetap mendapatkan akses layanan kesehatan, terutama bagi pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi, mengatakan pihaknya bergerak cepat menyikapi kondisi tersebut dengan menyediakan kanal pengaduan resmi. Masyarakat yang sebelumnya memiliki kepesertaan aktif namun kini dinyatakan tidak aktif diminta segera melapor.
“Kami Dinas Kesehatan membuka layanan khusus bagi mereka yang saat ini sedang ada di rumah sakit dan merasa jaminannya awalnya aktif sekarang tidak aktif,” ujar Masykur, Rabu (11/2/2026).
Baca Juga: Tim Evaluasi Tinjau SRMP 7 di Cibadak, Pemkab Sukabumi Komit Dukung Keberlanjutan
Ia menyebutkan, pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0857-7521-1755 agar segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Masykur menjelaskan, penyelesaian persoalan penonaktifan PBI JKN tidak hanya menjadi kewenangan Dinas Kesehatan. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, Disdukcapil, serta manajemen rumah sakit guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat terdampak.
Selain membuka layanan aduan, Dinas Kesehatan juga menginstruksikan seluruh kepala puskesmas di Kabupaten Sukabumi untuk proaktif melakukan pengecekan status kepesertaan JKN warga. Masyarakat diimbau memastikan kembali keaktifan kartu jaminan kesehatannya sebelum membutuhkan layanan medis.
Baca Juga: Soroti Akses Jalan Wisata Karang Gantung, Erpa Aris Purnama Tekankan Kejelasan Status Lahan
Apabila ditemukan status tidak aktif, puskesmas diminta segera memfasilitasi proses reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Dinkes juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, seperti penderita penyakit degeneratif dan kronis, pasien HIV dan TB, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), kasus gizi buruk, pasien cuci darah, ibu hamil, serta kelompok prioritas lainnya.
“Kita akan bersinergi agar masyarakat yang layak tetap bisa mendapatkan jaminan kesehatan yang didanai pemerintah,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menjaga keberlangsungan akses pelayanan kesehatan di tengah dinamika kebijakan kepesertaan JKN.

