SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, memberikan penjelasan terkait pelaksanaan kegiatan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lapang Merdeka yang sempat menjadi sorotan publik.
Penjelasan ini berkaitan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan RTH, yang dianggap belum sesuai dengan kegiatan yang baru-baru ini dilaksanakan di lokasi tersebut, seperti konser musik dan jalan santai.
Dalam keterangannya, Ayep Zaki menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya telah melakukan langkah-langkah administratif untuk menyesuaikan regulasi terkait pemanfaatan RTH, khususnya Lapang Merdeka.
“Sebetulnya kita sudah urus untuk Perwal-nya, hanya saja waktu itu ada keterlambatan dan sebagainya. Insyaallah Perwal-nya sudah kita rubah, sudah ditandatangani, dan sudah direvisi,” ujar Ayep Zaki.
Namun, Wali Kota menjelaskan bahwa proses administrasi tersebut tidak serta-merta langsung berlaku karena masih harus melalui tahapan di tingkat Provinsi.
“Hanya saja memang masih harus ke provinsi dan sebagainya,” tambahnya.
Ayep Zaki juga mengakui bahwa kegiatan konser dan jalan santai yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Lapang Merdeka berlangsung sebelum revisi Perwal tersebut selesai diproses secara formal.
“Jadi kegiatan konser dan jalan santai kemarinnya mendahului jawaban dari Perwal,” ungkapnya.
Pernyataan ini menjadi klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Sukabumi di tengah pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan di ruang publik yang selama ini diatur secara ketat berdasarkan Perwal sebelumnya.
Wali Kota memastikan bahwa ke depan, pemanfaatan RTH akan lebih tertib dan selaras dengan ketentuan hukum yang telah diperbarui, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan ruang terbuka hijau di Kota Sukabumi. (Ky)