SUKABUMIKU.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan penundaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Penundaan ini berlaku bagi kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil menyusul terbitnya Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 dan putusan sela MK yang akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025.
“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” ujar Mendagri Tito Karnavian dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).
Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 24 Januari 2025, mengatur pembacaan putusan *dismissal* untuk 310 perkara Pilkada 2024. Putusan dismissal ini akan menentukan perkara mana yang dihentikan dan mana yang akan dilanjutkan proses persidangannya. Bagi perkara yang dihentikan, proses pelantikan kepala daerah dapat dilanjutkan.
Meskipun demikian, Mendagri Tito belum dapat memastikan tanggal pasti pelantikan ratusan kepala daerah tersebut. Hal ini dikarenakan masih ada proses lanjutan berupa penetapan oleh KPU berdasarkan hasil dismissal MK. KPU daerah masing-masing akan mengusulkan penetapan ke DPRD masing-masing, yang selanjutnya akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-upload (hasil putusan dismissal),” jelas Mendagri.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025. Tahap pertama diprioritaskan bagi kepala daerah terpilih yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK. Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan sidang perselisihan hasil pemilihan. Komisi II DPR RI juga telah meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum atau merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 sebagai landasan pelaksanaan pelantikan. Dengan adanya penundaan ini, penyesuaian terhadap peraturan tersebut kemungkinan akan diperlukan. (mrf/*)