Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Anwar Ayah Nizam Jalani Sidang Perdana Tanpa Pengacara, Kemana Farhat Abbas?

×

Anwar Ayah Nizam Jalani Sidang Perdana Tanpa Pengacara, Kemana Farhat Abbas?

Sebarkan artikel ini
Anwar Satibi, sesaat setelah menjalani sidang kasus kematian anaknya, Nizam Syafei (12), di Pengadilan Negeri Cibadak, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/07/2026). (Foto: Istimewa)

SUKABUMI – Anwar Satibi, ayah kandung Nizam Syafei, akhirnya menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan kematian putranya yang sempat menjadi perhatian publik hingga Komisi III DPR RI. Sidang berlangsung di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Cibadak, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/7/2026).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Maruli Tumpal Sirait dengan hakim anggota Fadhesa Lucia Martina dan Anwar Sagala serta Panitera Roy Tamaro.

Anwar memasuki ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah, kemeja putih, dan peci hitam. Tangannya diborgol saat dikawal petugas menuju ruang persidangan. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Sidang Kasus Kematian Nizam, Kuasa Hukum TR Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Hukum

Pantauan di ruang sidang, Anwar tampak menjalani persidangan seorang diri tanpa didampingi penasihat hukum. Padahal sebelumnya, pengacara Farhat Abbas bersama timnya beberapa kali tampil di hadapan publik dan media menyatakan pendampingan terhadap Anwar dalam perkara tersebut.

Saat ditanya majelis hakim mengenai pendampingan hukum, Anwar mengaku sudah cukup lama tidak bertemu dengan tim kuasa hukumnya.

“Sejak kembali ke Lapas, sudah tidak lagi (bertemu, red),” kata Anwar di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Ayah Kandung Nizam Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Siap Ajukan Gugatan Praperadilan

Mendengar keterangan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan. Hakim menyarankan agar terdakwa terlebih dahulu berkomunikasi dengan tim kuasa hukumnya sehingga hak untuk memperoleh pendampingan hukum tetap terpenuhi selama proses persidangan.

Hingga sidang ditunda, batang hidung Farhat Abbas maupun anggota tim kuasa hukum lainnya tidak terlihat hadir di ruang persidangan.

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum Anwar, Dedi Setiadi, menyatakan pihaknya baru menandatangani surat kuasa untuk pendampingan pada persidangan perkara pokok.

“Ya baru ditandatangani hari ini (surat kuasanya, red). Sidangnya ditunda hingga minggu depan,” singkat Dedi menjawab konfirmasi melalui sambungan telepon.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ibu Tiri Nizam Tegas Tolak Poligraf, Singgung Potensi Intimidasi

Sebelum disidangkan, Anwar Satibi ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melanggar Pasal 428 KUHP tentang penelantaran yang menyebabkan kematian, Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak tentang perlakuan salah terhadap anak, serta Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) terkait penelantaran dalam lingkup rumah tangga.

Salah satu pasal tersebut mengancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.