Kabupaten Sukabumi

Pelayanan Bus SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Desa Nagrak Utara Setiap Hari Sabtu

×

Pelayanan Bus SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Desa Nagrak Utara Setiap Hari Sabtu

Sebarkan artikel ini
Layanan Bus SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Kecamatan Nagrak
Layanan Bus SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Kecamatan Nagrak. Sabtu (14/6/2025) Foto : Sei / Sukabumiku.id

SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan pelayanan Bus SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pada hari Sabtu, layanan ini tersedia di halaman Kantor Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

Layanan ini diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM secara online.

Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat cukup membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku. Dokumen tersebut diperlukan sebagai syarat administrasi saat proses perpanjangan.

Baca Juga : Perjalanan Santai ke Ujung Genteng: Menyusuri Jalur Perkebunan Teh dan Jalan Mulus Waluran

Perlu diperhatikan bahwa perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Namun, jika ada keperluan mendesak dan perpanjangan dilakukan jauh sebelum tanggal kedaluwarsa, hal tersebut dapat dikoordinasikan terlebih dahulu dengan petugas atau operator SIM di lokasi.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM keliling.

Pemohon diwajibkan untuk mengurus penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat, dengan membawa E-KTP asli dan mengikuti tahapan Ujian Teori serta Ujian Praktik sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.(Sei)