SUKABUMI – Pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi senilai Rp3 miliar yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan.
Proyek yang berlokasi di kawasan Pusbangdai Cikembang, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi itu disebut-sebut mengalami keterlambatan bahkan dituding mangkrak.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, Ujang Hamdun, menegaskan bahwa pihaknya meminta pemerintah daerah untuk bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya pemberitaan yang dinilai merugikan MUI. Menurut Ujang Hamdun, sejak awal MUI tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan teknis pembangunan karena proyek harus dilakukan melalui mekanisme kontraktual.
Baca Juga: Perangkat Desa Bojonggenteng Resmi Dilantik, Tekankan Profesionalisme dan Kepatuhan Regulasi
Ia menjelaskan, MUI telah meminta bantuan kepada sejumlah instansi seperti ULP, PBJ, serta dinas terkait untuk menjalankan proses pembangunan, termasuk pelelangan.
“Semua proses teknis, mulai dari lelang hingga pelaksanaan, ditangani oleh pihak yang berwenang. MUI tidak mengetahui detailnya,” ujar Ujang Hamdun kepada wartawan, Selasa (07/04/2026).
Ujang menyebut MUI bahkan tidak mengetahui siapa pemenang lelang, jadwal proses, hingga perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.
Baca Juga: Pengawasan Diperketat, Pedagang Ikan Palabuhanratu Akan Ditata Lebih Rapi
Ia menegaskan bahwa peran MUI hanya sebatas penerima manfaat dari pembangunan gedung.
“Kami pada prinsipnya hanya ingin menerima gedungnya, bukan mengelola uang atau proses pembangunannya,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, MUI juga mengikuti mekanisme pembayaran yang didasarkan pada tahapan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Ujang mengakui adanya keterlambatan pembangunan yang membuat pihaknya merasa dirugikan.
Ia juga mengungkapkan bahwa komunikasi dengan pihak pelaksana proyek sangat minim, bahkan perusahaan pelaksana belum pernah bertemu langsung dengan pimpinan MUI Kabupaten Sukabumi.
Menanggapi tudingan proyek mangkrak, Ujang menegaskan bahwa pembangunan masih berjalan dan belum bisa disebut mangkrak.
“Ini masih dalam proses, mekanismenya sedang dipenuhi oleh pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi, Selasa 7 April 2026 di Kecamatan Caringin
Namun demikian, ia menekankan bahwa tanggung jawab penuh tetap berada di tangan pemerintah daerah sebagai pihak yang mengarahkan, merencanakan, dan mengawasi proyek.
“MUI meminta pemerintah daerah bertanggung jawab karena semua mekanisme itu atas arahan mereka,” katanya.
Selain itu, MUI juga telah memanggil panitia pembangunan untuk meminta laporan dan pertanggungjawaban atas progres pekerjaan.
Panitia yang terdiri dari sejumlah nama tersebut awalnya dibentuk untuk rencana swakelola, namun kemudian mengikuti ketentuan bahwa pembangunan harus dilakukan melalui sistem lelang.
Baca Juga: Wadah MBG Diduga Tajam, Siswa di Sukaraja Sukabumi Terluka
Ujang Hamdun menegaskan bahwa MUI telah menjalankan seluruh prosedur sesuai aturan pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap ada kejelasan dan tanggung jawab dari pemerintah daerah agar pembangunan gedung dapat segera diselesaikan.

