JAKARTA – Pemerintah daerah (Pemda) mulai melirik obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan di tengah ruang fiskal yang semakin terbatas. Meski landasan hukumnya telah tersedia sejak 2004, hingga kini belum ada daerah yang benar-benar merealisasikan penerbitan obligasi daerah.
Lead Economist Bank Danamon Indonesia Irman Faiz mengatakan, kendala penerbitan obligasi daerah saat ini bukan lagi terletak pada regulasi, melainkan kesiapan fiskal dan kelembagaan pemerintah daerah.
Pemda harus memiliki kapasitas fiskal yang memadai, proyek yang jelas, tata kelola dan pelaporan yang kuat, serta kemampuan membayar bunga dan pokok utang.
Baca Juga : Resep Es Kopi Susu Gula Aren Creamy dengan Sentuhan Sea Salt
Sementara itu, Kepala Ekonom BCA David Sumual menilai kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum memadai dan masih berfluktuasi menjadi salah satu hambatan utama.
Stabilitas PAD penting karena menentukan kemampuan daerah memenuhi kewajiban pembayaran obligasi dalam jangka panjang sekaligus menjadi pertimbangan investor.
Sejatinya, peluang penerbitan obligasi daerah terbuka seiring penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD). Dalam APBN 2026, TKD ditetapkan sebesar Rp693 triliun, turun dari Rp919 triliun pada 2025.
Baca Juga : Resep Es Pokat Kopi, Perpaduan Alpukat dan Kopi yang Segar dan Mengenyangkan
Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah mencari sumber pembiayaan alternatif untuk menjaga pembangunan.
“Selama ini transfer dari pusat (TKD) dan PAD cukup menopang belanja daerah. Dengan kapasitas fiskal pusat yang semakin terbatas, penetrasi obligasi daerah sebenarnya menjadi menarik,” kata Irman, Minggu (9/8/2026).
Mengutip SukabumiKu.id, Senin (10/8/2026), David mengatakan obligasi daerah akan lebih menarik bagi investor apabila digunakan untuk membiayai proyek produktif yang memiliki sumber pendapatan berkelanjutan.
Proyek dengan multiplier effect tinggi juga dinilai berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi DKI Jakarta Bambang Arianto menilai obligasi daerah dapat menjadi alternatif pembiayaan infrastruktur. Namun, proyek yang dibiayai harus produktif dan mampu menghasilkan pendapatan untuk pembayaran utang.
DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan penerbitan obligasi sekitar Rp5,2 triliun, antara lain untuk melanjutkan pembangunan LRT Jakarta Manggarai-Dukuh Atas senilai sekitar Rp2,7 triliun.
Sementara itu, Bali mulai menjajaki skema serupa sebagai sumber pembiayaan di luar APBD.
Irman Faiz mengingatkan, obligasi daerah bukan sekadar instrumen untuk menutup kekurangan APBD. Pemerintah daerah juga perlu mengantisipasi risiko refinancing dan kenaikan biaya pinjaman.
Dengan tata kelola dan sumber pendapatan yang kuat, obligasi daerah berpeluang menjadi sumber pembiayaan pembangunan sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik.(SE)

