Nasional

Pemerintah Ubah Aturan Kelebihan Kas, Uang Negara di BI Tak Lagi Tercantum

×

Pemerintah Ubah Aturan Kelebihan Kas, Uang Negara di BI Tak Lagi Tercantum

Sebarkan artikel ini
Potret Ilustrasi Pengelolaan kelebihan kas dilakukan melalui penempatan uang negara pada Bank Umum dan/atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN) (Foto: KONTAN/Baihaki/Yosep)

JAKARTA – Pemerintah mengubah aturan mengenai strategi dan pelaksanaan pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026.

Dalam aturan terbaru, penempatan uang negara pada Bank Indonesia (BI) tidak lagi tercantum sebagai salah satu instrumen pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat.

PMK Nomor 67 Tahun 2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat diterbitkan untuk menggantikan PMK Nomor 44 Tahun 2024.

Baca Juga : Resep Kopi Kocok Sederhana, Minuman Segar dan Gurih

“Bahwa PMK 44 belum mengatur secara spesifik mengenai penempatan uang negara berdasarkan kebijakan strategis, sehingga perlu diganti,” demikian salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Sukabumiku.id, Jumat (25/9/2026).

Instrumen Pengelolaan Kelebihan Kas Pemerintah

Berdasarkan aturan baru tersebut, pengelolaan kelebihan kas dilakukan melalui penempatan uang negara pada Bank Umum dan/atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN).

Penempatan uang negara pada BI yang sebelumnya tercantum dalam aturan lama tidak lagi disebut dalam daftar instrumen pengelolaan kelebihan kas.

Sebagai gantinya, pemerintah dapat menempatkan uang negara pada Bank Umum, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.

Selain itu, kelebihan kas pemerintah dapat dikelola melalui pembelian SBN secara outright di pasar sekunder, Reverse Repo SBN, Reverse Repo Syariah SBSN, serta transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 11 ayat (1) hingga ayat (3) PMK Nomor 67 Tahun 2026.

Kelebihan Kas untuk Pendapatan dan Manfaat Lain

Dalam aturan tersebut, kelebihan kas didefinisikan sebagai saldo yang melebihi saldo operasional minimal.

Strategi pengelolaan kas ditentukan berdasarkan perencanaan kas dan saldo kas minimal. Tujuannya memastikan ketersediaan kas untuk memenuhi kewajiban negara sekaligus mengoptimalkan kelebihan kas yang tersedia.

PMK 67/2026 mengatur pengelolaan kelebihan kas dilakukan untuk memperoleh pendapatan negara dan/atau manfaat lainnya.

Pendapatan dihitung dari selisih kas antara perolehan dan pelepasan surat berharga, ditambah pendapatan bunga atau imbal hasil dari keseluruhan pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas pemerintah pusat dalam satu tahun anggaran.

Sementara itu, manfaat lainnya mencakup dukungan terhadap kebijakan pemerintah, menjaga keberlanjutan fiskal, serta memitigasi risiko pasar dan ketidakpastian.

Bank Umum Jadi Salah Satu Instrumen

Penempatan uang negara pada Bank Umum oleh Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat dilakukan melalui pasar uang, baik dengan mekanisme lelang maupun nonlelang bersama bank yang telah ditetapkan sebagai mitra kerja.

Bank yang menjadi mitra harus memiliki izin usaha yang masih berlaku, menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, serta mempunyai peringkat komposit tingkat kesehatan paling rendah kategori 3 yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode terakhir.

Sementara untuk pembelian SBN, pemerintah dapat melakukan transaksi melalui pasar uang secara lelang maupun nonlelang dengan mitra kerja.

Khusus pembelian SBN secara outright di pasar sekunder, mitra kerja dapat berupa peserta lelang Surat Utang Negara, peserta lelang SBSN, dan/atau badan hukum lainnya yang memperoleh persetujuan Kuasa BUN Pusat.

Kebijakan Diputuskan dalam Rapat yang Dipimpin Menteri Keuangan

PMK Nomor 67 Tahun 2026 juga mengatur proses pengambilan kebijakan terkait pengelolaan kelebihan kas oleh BUN.

“Kebijakan pengelolaan kelebihan kas oleh BUN dibahas dan diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Keuangan,” demikian ketentuan Pasal 12 ayat (1).

Untuk penempatan uang negara pada Bank Umum, risalah rapat paling sedikit memuat mitra kerja, batas atau limit penempatan, tingkat bunga atau imbal hasil, serta tenor.

PMK Nomor 67 Tahun 2026 tersebut diteken Purbaya Yudhi Sadewa pada 31 Agustus 2026, yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan.(SE)