SUKABUMIKU.id – Pemerintah Kota Sukabumi secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, Kamis (19/12/24).
Penetapan ini diumumkan dalam kegiatan diseminasi UMK 2025 yang digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi di salah satu hotel di Jalan Siliwangi Kota Sukabumi.
Acara ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, mediator ahli madya dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, BPJS Ketenagakerjaan, perwakilan perusahaan, dan unsur serikat pekerja.
Kusmana Hartadji menyampaikan bahwa UMK Kota Sukabumi tahun 2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 pada 18 Desember 2024.
“UMK Kota Sukabumi tahun depan naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp 3.018.634,94. Ini merupakan hasil kerja keras Dewan Pengupahan Kota Sukabumi yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kondisi masyarakat,” ujarnya.
Kusmana juga menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini secara adil dan berimbang. “Kebijakan ini harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha. Jika tidak diterima dengan baik oleh pengusaha, dapat memicu PHK. Sebaliknya, jika tidak memuaskan pekerja, berpotensi memunculkan demonstrasi,” jelasnya.
Dia menambahkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk membangun hubungan industrial yang harmonis.
“Melalui sinergi yang baik, kita dapat menciptakan masa depan kerja yang adil, sejahtera, dan berkelanjutan di Kota Sukabumi,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Sukabumi sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Sukabumi, Abdul Rachman, mengungkapkan bahwa keputusan kenaikan UMK ini telah disepakati oleh semua pihak, termasuk pekerja dan pengusaha.
“Alhamdulillah, semua sudah sepakat. UMK ini akan mulai berlaku pada Januari 2025,” tandasnya. (Ky)