SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam Tahun Baru secara berlebihan serta menghindari penggunaan petasan maupun alat yang menimbulkan kebisingan. Imbauan tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Imbauan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP serta Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 200.1.1/22098/Bakesbangpol/2025 tentang kesiapsiagaan masa libur perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Baca Juga: Hunian Hotel di Palabuhanratu Meningkat Saat Libur Nataru, Wisatawan Diimbau Cermat Cari Kamar
Dalam imbauan bertajuk Himbauan untuk Smart Citizen, Pemkab Sukabumi mengajak masyarakat untuk meningkatkan empati dan kepedulian sosial, mengingat adanya musibah yang menimpa saudara-saudara di wilayah Sumatera.
“Masyarakat diharapkan tidak merayakan Tahun Baru secara berlebihan serta tidak menggunakan petasan atau alat lain yang dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum,” bunyi imbauan yang diedarkan pada Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Sukabumi Selasa (30/12/2025), Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Kecamatan
Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat menyambut pergantian tahun dengan kegiatan yang positif, aman, dan tetap menjaga ketertiban serta kondusivitas lingkungan. Selain itu, warga juga diajak untuk mengedepankan rasa solidaritas dan kebersamaan, khususnya terhadap sesama yang tengah mengalami musibah.
Imbauan ini sekaligus menjadi upaya Pemkab Sukabumi dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama momentum libur Natal dan Tahun Baru.

