SUKABUMIKU.id – Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin (6/1/2024). Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Sukabumi Tahun 2024-2054 dan Raperda tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan ini menjadi langkah penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan serta tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kota Sukabumi.
Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, dalam penjelasannya menyebut bahwa pembahasan kedua Raperda telah dilakukan secara matang dan mencapai kesepakatan untuk segera diterapkan.
“Kedua Raperda ini diharapkan dapat diterapkan mulai tahun 2025 untuk mendukung pembangunan Kota Sukabumi yang berwawasan lingkungan dan pengelolaan pemerintahan yang lebih efektif,” ujar Kusmana.
Ia juga menyampaikan rekomendasi terkait perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perubahan ini sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Menurut Kusmana, implementasi perubahan tersebut sangat penting untuk memastikan kelancaran kebijakan dan aliran keuangan antara pusat dan daerah.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menegaskan bahwa sidang paripurna ini juga menjadi momentum penting bagi Pemkot Sukabumi untuk segera merevisi beberapa ketentuan dalam Perda PDRD.
“Berdasarkan surat dari Dirjen Keuangan Kemendagri, Kota Sukabumi bersama Kota Bekasi telah ditunjuk sebagai pilot project untuk revisi Perda PDRD. Revisi ini harus dilakukan dalam waktu 15 hari kerja untuk menyesuaikan dengan UU HKPD yang berlaku mulai 5 Januari 2024,” ungkap Wawan.
Wawan menambahkan, proses pembahasan revisi ini akan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, dengan harapan hasilnya segera disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dengan disetujuinya dua Raperda ini, Pemkot dan DPRD berharap peraturan daerah yang telah disahkan dapat memberikan dampak positif. RPPLH Tahun 2024-2054 diharapkan mampu menjadi panduan strategis dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Sukabumi selama 30 tahun ke depan. Sementara itu, program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2025 akan menjadi pijakan penting dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif dan relevan.
Persetujuan ini mencerminkan komitmen Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi dalam mendukung keberlanjutan pembangunan dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.