SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi tahun ini menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat sebesar Rp8 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar 10 persen dialokasikan untuk mendukung kegiatan penegakan hukum dalam rangka menghentikan peredaran rokok ilegal.
Salah satu wujud nyata penggunaan dana tersebut adalah pelaksanaan pelatihan Training of Trainers (TOT) DBHCHT bagi personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi. Kegiatan pelatihan ini secara resmi ditutup oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Pelatihan yang berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh 50 personel Satpol PP, yang dibagi ke dalam dua gelombang: 25 peserta pada hari pertama dan 25 peserta pada hari kedua. Pelatihan ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Bea Cukai, sebagai bagian dari upaya kolektif memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kota.
Materi pelatihan mencakup pengenalan ciri-ciri rokok tanpa cukai, cukai palsu, serta penyalahgunaan pita cukai. Selain itu, peserta juga mendapat pembekalan teknis seperti pengumpulan informasi lapangan (pool info) dan penggunaan sistem geotagging untuk pemetaan lokasi. Seluruh data hasil pelatihan akan dikirim ke Kantor BHUK Bogor untuk menjadi dasar pelaksanaan operasi gabungan di lapangan.
Kepala Satpol PP Kota Sukabumi Ayi Ajimat dalam laporannya menyampaikan bahwa pada operasi tahun sebelumnya, pihaknya berhasil mengamankan sekitar 17.000 batang rokok ilegal. Ia mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal kini semakin tersembunyi, tak hanya ditemukan di warung kecil tetapi juga merambah ke rumah warga dan konter HP, menuntut strategi penanganan yang lebih canggih dan adaptif.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara Bea Cukai dan Satpol PP. Ia menekankan pentingnya peningkatan kompetensi personel dalam mengenali dan menindak peredaran rokok ilegal.
“Dengan potensi ekonomi lokal Kota Sukabumi mencapai Rp16,4 triliun, sektor penerimaan seperti cukai dan pajak rokok harus diperkuat. Satpol PP harus bukan hanya menjadi pelaksana aturan, tetapi juga pelindung kepentingan fiskal daerah,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan penerimaan daerah sekaligus melindungi masyarakat dari produk ilegal yang merugikan kesehatan dan ekonomi lokal. (Ky)