SUKABUMIKU.id – Pemkot Sukabumi terus menggencarkan sosialisasi pengenalan barang kena cukai hasil tembakau bagi masyarakat Kecamatan Lembursitu di Hotel Sparks Odeon.
Kegiatan yang digagas Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi bekerjasama dengan Bea Cukai Bogor ini dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
”Pembangunan bisa terlaksana apabila daya dukung yang dimiliki, diantaranya untuk membangun perlu kemampuan keuangan,” ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada wartawan, Selasa (25/07/23).
Dimana sambung Fahmi, Kota Sukabumi memiliki ketergantungan pada bantuan keuangan pemerintah pusat dan provinsi. Itulah sebabnya pemerintah mengoptimalkan potensi pendapatan negara salah satunya melalui cukai.
Cukai kata Fahmi, adalah pungutan negara dikenakan kepada barang tertentu miliki sifat karakteristik yang ditetapkan. Pendapatan dari cukai rokok besar meskipun pemerintah mendorong tidak merokok jauh lebih baik dan kalau pun merokok pilih yang cukai asli bukan ilegal.
Hal tersebut dikarenakan meskipun di satu sisi mengetahui rokok menganggu kesehatan dengan adanya peringatan di bungkusnya. Namun di sisi lain, rokok penyumbang terbesar pada pendapatan negara. Oleh karenanya saat ini berharap cukai rokok memberikan kontribusi besar kepada pendapatan.
” Caranya pastikan rokok yang dibeli legal cirinya seperti hologram,” kata Fahmi.
Ia menerangkan total penindakan di 2022 untuk rokok ilegal nasional sebanyak 1.321 dengan nilai Rp 97 miliar dan potensi kerugian Rp 61 miliar.
Sehingga kata Fahmi, sosialisasi penting karena Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dialokasikan kesehatan dan sosialisasi penguatan lainnya. Namun ketika jual rokok ilegal, bukan hanya pendapatan dirugikan, akan tetapi masalah kesehatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Sebab, rokok ilegal tidak terlacak sejak awal. Momen ini semangatnya gempur rokok ilegal, sehingga rokok yang beredar di Sukabumi legal sifatnya,” pungkasnya. (Ky)