Berita Sukabumi

Pengedar Narkoba Asal Singdasari Behasil Diringkus Satnarkoba Polres Sukabumi Kota

×

Pengedar Narkoba Asal Singdasari Behasil Diringkus Satnarkoba Polres Sukabumi Kota

Sebarkan artikel ini
#image_title

SUKABUMIKU.id – Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota meringkus pria berinisial RM (27 tahun) usai kedapatan memiliki puluhan paket narkoba jenis sabu siap edar di rumahnya yang berada di Kampung Sindangsari RT. 01/02 Kelurahan Sindangsari Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi.

“Tepatnya kemarin, hari Selasa sekitar jam 6 pagi, alhamdulilah kami kembali berhasil memutus peredaran narkoba dengan mengamankan satu terduga pelaku berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,65 Gram yang telah pelaku kemas ke dalam beberapa paket kecil untuk diedarkan,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (23/11/22).

Dia mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas informasi masyarakat mengenai aktifitas mencurigakan yang sering dilakukan pelaku.

“Pengungkapan kasus ini bisa kami lakukan atas informasi masyarakat yang selanjutnya kami tindaklanjuti dengan memancing pelaku untuk bertransaksi hingga akhirnya bisa kita amankan,” sambungnya.

Selain narkoba, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) unit telepon genggam dan 1 (Satu) unit alat hisap.

Polisi menerapkan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Terhadap pelaku,” pungkasnya. (Ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *