Berita Utama

Pura Pura Dibegal, Kurir di Kota Sukabumi Diamankan Polisi

×

Pura Pura Dibegal, Kurir di Kota Sukabumi Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Satuan Reserse kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan LDS (26 tahun), kurir di salah satu jasa ekspedisi atau pengiriman barang yang diduga telah membuat laporan palsu terkait aksi begal yang menimpa dirinya hingga menimbulkan kerugian materi sebesar Rp. 3.2 juta.

LDS diamankan di rumahnya di Kampung Cipanengah Hilir Kelurahan Situmekar Kecamatan Lembursitu, Senin (15/4/2024) sekitar pukul 2 dini hari.

Kapolres Sukabumi Kota Ari Setyawan Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, kasus tersebut bermula pada laporan LDS pada tanggal 4 Maret 2024 lalu.

LDS datang ke kantor Polisi yaitu Polsek Lembursitu dan mengaku sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

LDS mengaku dipepet oleh 2 kendaraan bermotor, menggunakan senjata tajam dan merampas uang serta handphone milik pelaku.

Atas peristiwa ini, LDS mengaku dirugikan secara materil berupa uang sebesar 3 Juta 200 Ribu rupiah hasil dari uang ekspedisi perusahaan tempat LDS bekerja.

“Hingga akhirnya kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan pelaku serta pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan alat bukti, ternyata pelaku ini diketahui berbohong dan menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya serta untuk cicilan sepeda motornya,” jelasnya.

Lantas atas perbuatan LDS yang membuat laporan palsu LDS harus berurusan dengan pihak kepolisian dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun menjerat LDS dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu.

“Saat ini sedang berusaha menghubungi pihak perusahaan tempat pelaku bekerja sehingga bisa kami terapkan juga pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun,” lanjutnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, tidak membuat atau merekayasa laporan, karena kami dari Polres Sukabumi Kota akan merespon dan memproses segala laporan masyarakat, seperti halnya yang dilakukan oleh pelaku yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (Ky)