SUKABUMI – Mekanisme penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sukabumi hingga kini belum final. Pemerintah Daerah masih melakukan proses rekonsiliasi data, khususnya terkait masa kerja masing-masing pegawai, Rabu (7/1/2026).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menjelaskan bahwa kewenangan penentuan besaran gaji PPPK berada di tingkat Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, nominal gaji yang akan diterima PPPK paruh waktu saat ini masih dalam tahap perhitungan dan sinkronisasi.
“Penggajian PPPK bersumber dari pemerintah daerah dan saat ini masih direkonsiliasi berdasarkan masa kerja,” ujar Deden.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Dorong Mahasiswa IPB Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Deden menyebut, dari sisi kebijakan internal Dinas Pendidikan, skema yang diterapkan sementara ini lebih mengarah pada pola insentif. Skema tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku serta kemampuan anggaran daerah.
“Seperti pola insentif,” kata Deden.
Di tengah proses tersebut, beredar informasi di grup WhatsApp kalangan PPPK paruh waktu tenaga kependidikan yang menyebutkan bahwa penggajian tahun 2026 masih bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dalam pesan tersebut juga disampaikan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kebijakan masing-masing sekolah melalui koordinasi dengan kepala sekolah dan bendahara.
Baca Juga: Viral Jalan Baru Rp924 juta Rusak Lagi di Cidolog Sukabumi, Ini Penjelasan Dinas PU
Pesan yang beredar itu juga menyoroti beban kerja PPPK paruh waktu yang dinilai setara, bahkan lebih berat dibanding ASN lainnya, sehingga diharapkan ada pertimbangan nilai kemanusiaan dalam penentuan besaran gaji. Selain itu, PPPK paruh waktu diminta menyesuaikan beban kerja di lapangan apabila besaran gaji dianggap tidak sesuai.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan pihak terkait agar kebijakan penggajian PPPK paruh waktu dapat ditetapkan sesuai aturan serta memberikan kepastian dan kejelasan bagi para pegawai di lingkungan pendidikan.

