Berita Utama

Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kota Sukabumi Tahun 2024

×

Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kota Sukabumi Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 telah resmi mengumumkan hasil akhir seleksi. Pengumuman dengan nomor KP.02.02/027/IV/4/BKPSDM/2025 ini menindaklanjuti surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penyampaian hasil seleksi.

Hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tercantum dalam Lampiran I dan II pengumuman. Lampiran I berisi ringkasan hasil integrasi, sementara Lampiran II merinci hasil integrasi nilai SKD dan SKB.

Pengumuman ini juga menjelaskan arti kode keterangan pada lampiran, seperti:

P: Peserta lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas.

L: Peserta lulus seleksi CPNS.

U-1: Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan khusus pada lokasi yang sama.

U-3: Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda.

E-1 s.d E-3: Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus.

TL: Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi.

TH: Tidak hadir pada salah satu/semua tahapan SKB.

TMS/TMS-1: Gugur karena tidak memenuhi syarat.

APS: Mengundurkan diri.

Masa Sanggah dan Pengisian DRH

Peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) pada 13-15 Januari 2025. Panselda akan mengumumkan hasil sanggah pada 16-22 Januari 2025.

Bagi peserta yang lulus, wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen yang diperlukan melalui akun SSCASN pada 23 Januari – 21 Februari 2025. Dokumen tersebut antara lain: pas foto, ijazah dan transkrip nilai asli, DRH yang ditandatangani dan dibubuhi meterai, surat pernyataan, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas narkoba.

Kewajiban Mengabdi dan Sanksi

Peserta yang lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi di Pemerintah Kota Sukabumi minimal 10 tahun dan tidak mengajukan pindah instansi. Pindah instansi sebelum 10 tahun dianggap mengundurkan diri.

Peserta yang tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri dan kelulusannya dibatalkan. Pengunduran diri setelah lulus dan mendapatkan NIP akan dikenai sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan ASN berikutnya.

Informasi Tambahan

Pengumuman menekankan bahwa seluruh tahapan seleksi CPNS TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Kelulusan peserta murni berdasarkan prestasi. Informasi resmi terkait seleksi dapat diakses melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, http://sukabumikota.go.id, dan media sosial @bkpsdmkotasukabumi. Keputusan Panselda bersifat final dan mengikat. (mrf/*)