Berita Utama

Dua Pengedar Puluhan Ribu Obat Terlarang Berhasil Dibekuk Polres Sukabumi Kota

×

Dua Pengedar Puluhan Ribu Obat Terlarang Berhasil Dibekuk Polres Sukabumi Kota

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, RSY (27 tahun) dan OO (28 tahun), yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas dan sediaan farmasi tanpa izin, pada Senin, 3 Maret 2025.

Informasi yang berhasil dihimpun, nangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda: RSY diamankan di rumahnya di Kampung Talaga Sari, Desa Sirnaresmi, Gunungguruh, sedangkan OO ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Neglasari, Desa Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita puluhan ribu butir obat keras terbatas. Di antaranya, OO didapati memiliki 75.071 butir obat jenis Tramadol, 162 butir Riklona, 34 butir Euforiss, 400 butir Camlet, 80 butir Merlopan, 97 butir Atarak, 7.029 butir Hexymer, dan 26 butir Alprazolam. Sementara itu, RSY memiliki 3.676 butir Tramadol dan 308 butir Hexymer.

Kedua terduga kini telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Mereka terancam pasal 60 ayat 1 huruf a, b, c jo pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 tahun 1997 tentang psikotropika, serta pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), (3) subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk meningkatkan upaya preemtif dan preventif dalam penanganan penyalahgunaan narkoba. “Kami akan terus meningkatkan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah penyalahgunaan narkotika maupun obat berbahaya,” ungkap Tenda di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu, 5 Maret 2025.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. “Mari kita wujudkan Kota Sukabumi yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (mrf/*)