SUKABUMIKU.id – Seorang pengusaha restoran terkenal berinisial E.H (50) yang tinggal di Sukabumi melaporkan arsitek sekaligus kontraktor pekerjaan renovasi rumahnya yang tidak kunjung selesai, meskipun pembayaran total anggaran biaya sesuai RAB yang disepakati telah dilunasi.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi pada renovasi sebuah rumah yang terletak di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
EH menceritakan bahwa ia berniat mengubah bangunan yang awalnya diperuntukkan sebagai rumah walet menjadi tempat hunian. Untuk itu, EH mengenal seorang arsitek dari Nagrak, Cibadak, Sukabumi, yang akhirnya dipekerjakan untuk mengerjakan renovasi tersebut. Karena tinggal di dekat lokasi proyek, EH sering memantau perkembangan renovasi dan mulai menyadari adanya masalah terkait dengan pekerja di lokasi.
Menurut EH, banyak pekerja yang terlihat berdiam diri di lokasi proyek, padahal mereka sudah memasuki waktu penerimaan gaji menjelang libur. Ketika ditanya, para pekerja mengaku belum menerima gaji meskipun pembayaran dari EH telah lunas, mulai dari termin pertama hingga pelunasan penuh meskipun tidak sesuai jadwal. EH khawatir jika ia tidak melunasi, pembangunan rumahnya akan terhambat.
“Pekerjaan renovasi ini dimulai pada Juni 2022, dan seharusnya selesai pada Desember 2023. Namun hingga Juni 2024, renovasi rumah saya belum selesai juga, padahal saya sudah melakukan pembayaran lunas sesuai dengan kontrak,” ujar EH kepada wartawan, Selasa (10/12/24).
Nilai kontrak renovasi rumah yang disepakati mencapai Rp1,7 miliar. Namun, menurut perhitungan konsultan, pekerjaan yang telah selesai baru mencapai Rp1 miliar, menyisakan kerugian sekitar Rp700 juta bagi EH. Merasa dirugikan, EH melaporkan masalah ini ke Polres Sukabumi Kota pada Juni 2024 setelah sebelumnya mengirimkan somasi pertama dan kedua kepada terlapor.
“Setelah somasi pertama, terlapor meminta waktu tambahan dua bulan. Namun, hingga saat ini pekerjaan renovasi tidak kunjung dilanjutkan. Somasi kedua kami terima dengan janji bahwa jika dalam satu atau dua bulan pekerjaan tidak dilanjutkan, terlapor akan menyerahkan aset pribadi sebagai pengganti kerugian, baik berupa kendaraan maupun properti. Namun, janji tersebut tidak dipenuhi,” ungkap Soni Ramdhani, kuasa hukum EH.
Soni menambahkan, setelah somasi kedua tidak ada realisasi dari terlapor, pihaknya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Kerugian yang dihitung oleh konsultan menjadi dasar laporan ke Polres Sukabumi Kota.
Mengomentari kasus ini, Ahli Hukum Pidana, Djisman Samosir, yang juga dosen hukum pidana Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), menjelaskan bahwa kasus ini bukan sekadar wanprestasi, tetapi tindak pidana penggelapan dan penipuan. Djisman menambahkan bahwa meskipun pembayaran sudah dilakukan, pekerjaan yang seharusnya sudah selesai justru hanya tercapai 55,48% dari yang dijanjikan. Uang yang telah dibayarkan tidak digunakan untuk melanjutkan pekerjaan sesuai perjanjian, sehingga menimbulkan dugaan penggelapan.
“Kasus ini jelas mengandung unsur kebohongan yang mengarah pada penipuan, di mana pembayaran sudah diterima tetapi pekerjaan tidak selesai sesuai dengan yang dijanjikan,” ungkap Djisman. (Ky)