Berita Sukabumi

Perampok Minimarket di Bojonggenteng Sukabumi Ditangkap Polisi Kurang dari 24 jam

×

Perampok Minimarket di Bojonggenteng Sukabumi Ditangkap Polisi Kurang dari 24 jam

Sebarkan artikel ini
Kapolres-Sukabumi
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menunjukan barang bukti pencurian dengan kekerasan.

“Barang bukti yang berhasil ikut diamankan unit DVR CCTV warna hitam dalam keadaan rusak,10 bungkus rokok merk Sampurna Kretek, 20 bungkus rokok merk Sampoerna Mild, 6 bungkus rokok merk Sampoerna Mild plus Royale, 10 bungkus rokok merk Purple, dan satu slot rokok merk Ji Samsu dan 1 buah atau satu bilah pisau panjang warna silver yang digunakan pelaku menodong para karyawan,” jelasnya.

“Para tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, berkat kesiapan dari unit Reskrim Polsek Bojonggenteng bersama jantanras Polres Sukabumi, begitu mendapatkan info mendatangi TKP dan melapor langsung dilakukan penyisiran,” sambungnya.

Jajaran kepolisian kata Maruly lagi dengan sigap melakukan penyelidikan mencari keterangan saksi-saksi yang ada di sekitar TKP yang hingga pada akhirnya satu terduga pelaki berhasil diamankan.

“Kepada tersangka diterapkan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. SR diamankan d rumahnya di kampung Lebak Nangka Desa Bojong Asih Kecamatan Parakansalak,” ucapnya.

“Para pelaku mengambil uang dari brangkas sebesar Rp 30jutaan lebih, sampai saat ini kita masih fokus selain melengkapi alat bukti terhadap proses SR dan juga melakukan pengejaran kepada dua orang pelaku lainnya,” tandasnya. ***