SUKABUMIKU.id – Seorang perempuan berinisial GSA (24), warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, melaporkan suami sirinya, MPT, ke Polres Sukabumi atas dugaan pemaksaan aborsi. MPT diduga memaksa GSA untuk menggugurkan kandungannya yang berusia sekitar 7 minggu tanpa sepengetahuan GSA.
Kuasa hukum GSA, Muhammad Tahsin Roy, menjelaskan bahwa kliennya dan terlapor awalnya berpacaran. Setelah GSA diketahui hamil, keduanya menikah siri, yang hanya diketahui oleh keluarga GSA. “Awalnya ada beberapa percekcokan, bahkan indikasi KDRT saat pacaran, terlebih saat klien kami memberitahukan kehamilannya. Terlapor menyampaikan kabar itu ke keluarganya, tetapi mereka tidak merespons dan terkesan acuh,” ungkap Tahsin.
Peristiwa tragis tersebut, menurut Tahsin, terjadi saat GSA dirawat di rumah sakit karena stres berat akibat perlakuan kasar MPT. Bahkan, saat GSA di rumah sakit, MPT memaksa GSA untuk berhubungan intim dan kemudian memberinya minuman jamu. “Awalnya klien kami menolak, tetapi karena terus dipaksa, akhirnya meminumnya. Tidak lama kemudian, klien kami mengalami kontraksi hebat dan pendarahan,” jelas Tahsin.
Berdasarkan pemeriksaan medis, minuman jamu yang diberikan MPT diduga bertujuan untuk menggugurkan kandungan GSA yang saat itu berusia tujuh minggu. “Ini peristiwa yang sangat memprihatinkan. Kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Sukabumi, dan laporannya sudah terbit,” tegas Tahsin.
Akibat kejadian ini, GSA mengalami trauma berat dan sempat ingin mengakhiri hidupnya. Keluarga GSA telah beberapa kali membawanya ke psikiater, dan hingga kini GSA masih dalam pendampingan keluarga. “Kami mendesak agar proses hukum terhadap terlapor berjalan cepat dan tegas, karena ini menyangkut pembunuhan bayi dalam kandungan,” tambah Tahsin.
Tahsin menambahkan bahwa bukti-bukti, termasuk keterangan psikiater dan dokumen pendukung lainnya, sudah diserahkan kepada Unit PPA Polres Sukabumi. Ia berharap polisi dapat segera mengamankan terlapor. “Sehingga kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” paparnya.
Saat ini, GSA dan MPT sudah tidak tinggal serumah. Pernikahan siri mereka hanya bertahan sekitar lima bulan. “Kami percaya polisi bertindak profesional, dan kami berharap proses hukum berjalan secepatnya,” tandas Tahsin.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang melakukan penyelidikan. “Benar, kami telah menerima laporan itu dan saat ini sedang melakukan penyelidikan,” singkatnya. (mrf/*)