Sukabumi

Perpanjangan SIM di Sukabumi Lebih Mudah dengan Sim Keliling Online

×

Perpanjangan SIM di Sukabumi Lebih Mudah dengan Sim Keliling Online

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi 8 Maret 2024/Sei

SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi memberikan kemudahan dalam proses perpanjangan SIM hal tersebut dengan adanya layanan Sim Keliling Online setiap harinya.

Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C di kabupaten sukabumi, kini bisa memanfaatkan layanan ini tanpa harus mengunjungi kantor Satpas secara langsung.

Berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui sebelum memanfaatkan layanan Sim Keliling Online:

1. Persyaratan Dokumen: Pastikan Anda membawa fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti E-KTP yang masih berlaku, serta fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti E-KTP asli pada saat perpanjangan SIM.

2. Waktu Perpanjangan: Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Namun, jika Anda memiliki kepentingan mendesak, Anda dapat berkoordinasi dengan petugas/operator SIM untuk penyesuaian waktu perpanjangan.

3. Batas Masa Berlaku: Apabila SIM Anda telah melebihi masa berlakunya, Anda masih dapat memprosesnya di kantor Satpas terdekat. Namun, Anda harus menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru. Ini juga melibatkan ujian teori dan ujian praktek.

4. Perubahan Waktu dan Lokasi: Pastikan untuk selalu memperhatikan informasi terbaru terkait waktu dan lokasi pelayanan Sim Keliling Online. Jika ada perubahan, pihak penyedia layanan akan memberitahukan kembali kepada Anda.

Dengan adanya layanan Sim Keliling Online, proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis dan efisien bagi masyarakat. Jadi, pastikan Anda memanfaatkannya dengan baik untuk menghindari kerepotan dalam proses perpanjangan SIM Anda.(Sei)