SUKABUMIKU.id – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk mempercepat penanganan terhadap 11 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Kabupaten Sukabumi.
Dalam keterangannya di Sukabumi pada Selasa, 17 September, Bey mengatakan bahwa koordinasi dilakukan dengan menghubungi Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemenlu RI, guna memberikan informasi lengkap tentang para korban yang saat ini berada di Myanmar.
Bey juga menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya untuk membantu para korban kembali ke Indonesia, karena mereka adalah bagian dari warga yang harus dilindungi. Namun, kendala muncul karena para korban TPPO berangkat ke luar negeri tidak melalui jalur resmi penyalur tenaga kerja, melainkan diajak oleh kenalan mereka. Hal ini menyulitkan pemerintah dalam memberikan perlindungan, mengingat mereka tidak memenuhi persyaratan sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) yang resmi.
Bey menekankan bahwa kasus TPPO yang menimpa warga Sukabumi ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama pemerintah daerah. Ia menggarisbawahi pentingnya peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dalam memperkuat sosialisasi tentang prosedur kerja di luar negeri yang aman dan legal, dengan melibatkan camat, lurah, serta kepala desa untuk memastikan warga menggunakan penyalur tenaga kerja resmi.
Sebelumnya, DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi melaporkan bahwa 11 warga Kabupaten Sukabumi menjadi korban TPPO di Myanmar. Mereka awalnya diberangkatkan ke Thailand, tetapi kemudian dipindahkan ke Myanmar setelah beberapa minggu berada di Thailand.
Para korban berasal dari Desa Kebonpedes dan Desa Jambenenggang di Kecamatan Kebonpedes, serta Desa Cipurut dan Desa Cireunghas di Kecamatan Cireunghas, dan mereka berangkat dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2024.