Berita UtamaJawa BaratKabupaten Sukabumi

Polda Jabar Turun Tangan Dalami Kasus TPPO Wanita Sukabumi di China

×

Polda Jabar Turun Tangan Dalami Kasus TPPO Wanita Sukabumi di China

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan. (Foto: Dok Polda Jabar)

SUKABUMI – Polda Jawa Barat tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang perempuan asal Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang diduga menjadi korban penyekapan dan kekerasan seksual di China.

Unit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar bekerja sama dengan Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk memperkuat data dan bukti terkait kasus ini. Koordinasi dan asistensi dilakukan pada Senin (22/9/2025), termasuk wawancara mendalam dengan pelapor, kuasa hukum, saksi, serta keluarga korban.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa pihaknya juga berhasil berkomunikasi langsung dengan korban, Reni Rahmawati, melalui panggilan video. Langkah ini dilakukan untuk menggali informasi tambahan sekaligus mendapatkan nomor kontak yang diduga milik pelaku.

“Komunikasi ini penting agar kami bisa memetakan jaringan pelaku dan memastikan kondisi korban yang saat ini berada di luar negeri,” ujar Hendra.

Berdasarkan penyelidikan sementara, korban awalnya mengenal pelaku lewat media sosial Facebook, lalu melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, A J dan Y, disebut sebagai kakak beradik yang berasal dari Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor. Namun, alamat lengkap Y masih ditelusuri lebih lanjut.

Korban pertama kali diperkenalkan kepada pelaku oleh dua orang temannya. Setelah itu, ia berangkat sendiri ke Bogor, tempat dirinya diduga disekap selama sekitar dua minggu. Pada Mei 2025, korban diberangkatkan ke Guangzhou, China. Selama berada di sana, ia diduga mengalami kekerasan seksual.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga internasional. Hendra menegaskan, penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut keselamatan dan martabat warga negara Indonesia di luar negeri.

“Kasus ini kami tangani secara serius. Pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku untuk memastikan perlindungan terhadap korban,” tegasnya.