SUKABUMIKU.id – Polda Metro Jaya mengungkapkan telah menyita lebih dari Rp 150 miliar dalam kasus judi online yang melibatkan 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kasus ini mencuat setelah penyelidikan terhadap jaringan judi online yang beroperasi di Indonesia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa total nilai barang bukti yang berhasil disita dari kasus ini mencapai lebih dari Rp 150 miliar. “Kami masih terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam kasus ini. Angka ini bisa saja bertambah,” ujar Ade Ary pada Sabtu, 23 November 2024.
Dalam penyelidikan ini, polisi telah menangkap 24 tersangka, terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan 14 warga sipil. Selain itu, ada empat orang yang masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang saat ini sedang diburu oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ade Ary menjelaskan, salah satu modus yang digunakan oleh jaringan judi online ini adalah melibatkan warga negara asing (WNA) asal Cina yang merekrut orang Indonesia untuk memasarkan judi online. “Dana yang diperoleh para tersangka bandar akan terus kami telusuri, sehingga jumlah nilai barang bukti maupun jumlah tersangka dapat bertambah,” kata Ade Ary.
Kasus judi online ini pertama kali terungkap pada akhir Oktober 2024, namun identitas para tersangka baru akan diumumkan pada Senin, 25 November 2024. Kasus ini menarik perhatian publik karena beberapa tersangka yang merupakan pegawai Komdigi justru bertugas menjaga situs judi online agar tetap beroperasi, bukan menutupnya.
Para tersangka bertugas untuk memblokir situs-situs judi online yang seharusnya tidak dapat diakses oleh masyarakat Indonesia. Namun, mereka malah meminta bayaran dari pemilik situs agar laman mereka tidak diblokir. “Mereka diberikan akses untuk melihat website judi online dan memblokirnya. Jika pemilik situs tidak membayar, maka situs mereka akan diblokir,” ujar Ade Ary sebelumnya, pada 1 November 2024.
Komplotan ini diketahui menetapkan tarif sebesar Rp 8,5 juta per situs untuk menjaga agar situs judi online tetap dapat diakses oleh pengguna. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan praktik judi online yang merugikan banyak pihak.
Penyidik Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dalam kasus ini, dengan harapan bisa menuntaskan praktik perjudian online yang marak di Indonesia.