SUKABUMIKU.id – Markas pemasaran judi online (judol) yang berkamuflase sebagai usaha jual beli baju dan kain di perumahan Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, digerebek oleh polisi. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Kamis (21/11/2024),
polisi berhasil mengamankan lima pelaku yang terdiri dari seorang pria sebagai supervisor dan empat wanita yang berperan sebagai telemarketing.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan bahwa jaringan judi online ini mampu meraup keuntungan hingga Rp300 juta per bulan dari bisnis haramnya. Hal tersebut disampaikan Budi dalam konferensi pers setelah penggerebekan.
“Rumah ini berkamuflase sebagai tempat penjualan baju dan kain, namun ternyata digunakan untuk aktivitas telemarketing judi online,” kata Budi.
Menurutnya, dari lokasi tersebut, para pelaku bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp300 juta hingga Rp500 juta setiap bulannya. Bisnis judi online ini beroperasi dengan cara menyebarkan tautan ke masyarakat, dan setiap kali tautan tersebut diklik, pelaku mendapatkan keuntungan.
Budi juga menjelaskan bahwa dua situs judi online yang dikelola oleh para pelaku memiliki server yang berada di luar negeri, tepatnya di Kamboja.
“Mereka sudah beroperasi selama satu atau dua tahun dengan dalih menjual kain, namun kenyataannya mereka berperan sebagai telemarketing untuk situs judi online yang server-nya ada di Kamboja,” tambahnya.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya aparat kepolisian untuk memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat. Polisi kini tengah mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih dalam jaringan judi online tersebut.