Berita Sukabumi

Polisi Ungkap Peran Alwin Jabarti Kiemas dalam Kasus Mafia Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

×

Polisi Ungkap Peran Alwin Jabarti Kiemas dalam Kasus Mafia Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Sebarkan artikel ini
Alwin Jabarti Kiemas

SUKABUMIKU.id – Polda Metro Jaya mengungkap peran penting Alwin Jabarti Kiemas dalam jaringan mafia yang membuka akses ke situs judi online (judol) dengan melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Alwin, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini, berfungsi sebagai “bendahara” yang mengelola keuangan hasil koordinasi situs judi online dan mendistribusikan uang kepada para pelaku yang terlibat.

“Kami menyatakan bahwa Alwin Jabarti Kiemas bertugas mengelola keuangan hasil koordinasi untuk memastikan situs judi online tidak diblokir oleh Kominfo dan mengantarkan pembagian uang kepada masing-masing orang yang terlibat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (29/11).

Verifikasi Situs Agar Tidak Diblokir

Penangkapan Alwin Jabarti Kiemas sebelumnya dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, yang menjelaskan bahwa Alwin juga berperan dalam memverifikasi situs judi online agar tetap dapat beroperasi tanpa diblokir oleh pemerintah. “Benar, Alwin terlibat dalam memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir,” ujar Wira dalam jumpa pers, Senin (25/11).

Hingga saat ini, total 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk 10 orang di antaranya adalah pegawai Komdigi. Para tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 303 KUHP, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, serta pasal-pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

Pengelolaan Kantor Satelit di Bekasi

Polisi juga mengungkap bahwa ada kantor satelit yang beroperasi di ruko Galaxy, Bekasi Selatan, yang dikelola oleh tiga tersangka utama, yaitu Adhi Kismanto (AK), staf ahli Komdigi; Alwin Jabarti Kiemas (AJ); dan seorang pria berinisial A. Di kantor tersebut, 12 karyawan bertugas mengumpulkan daftar situs judi online untuk memastikan situs-situs tersebut tetap berjalan tanpa hambatan.

“Di kantor ini, ketiga tersangka mengendalikan seluruh operasional dan mempekerjakan 12 orang, delapan di antaranya berperan sebagai operator, sementara empat orang lainnya bertugas sebagai admin,” jelas Wira. Situs-situs judi yang dikelola di kantor satelit ini tidak diblokir setelah menyetor sejumlah uang kepada pihak-pihak terkait.

Penyelidikan Kasus Korupsi

Selain kasus perjudian, penyidik juga mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pegawai Komdigi dalam kasus mafia judi online ini. Polisi menyatakan bahwa mereka menggunakan pasal-pasal terkait suap dan gratifikasi untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.

“Penanganan kasus ini tidak hanya terbatas pada tindak pidana perjudian, tetapi juga tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum aparatur di Komdigi,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers, Senin (25/11). Karyoto menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat, baik oknum internal Komdigi maupun pihak lain, akan diproses hukum.

Polisi juga menyebutkan bahwa 18 saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Karyoto menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

“Dengan ini kami menegaskan bahwa kami akan terus menyelidiki dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan ini, baik di internal Komdigi, bandar judi, maupun pihak-pihak lainnya,” tutup Karyoto.