SUKABUMIKU.id – Satuan Lalu Lintas Polres Kota Sukabumi menggelar KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di wilayah hukum Polres Kota Sukabumi, Sabtu (08/04/23) malam. Dalam kegiatannya itu sejumlah pengendara sepeda motor yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong diamankan.
Hingga pukul 11 malam, sedikitnya 9 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong diamankan Sat Lantas Polres Kota Sukabumi.
“Ini adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan target para pengendara sepeda motor maupun mobil yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong,” kata KBO Sat Lantas Polres Kota Sukabumi, Iptu Ade Hidayat kepada wartawan.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes Siqoyaturrahmah KH Mahmud Mudrikah Hanafi Meninggal Dunia
Lanjut dia, penindakan terhadap para pelanggar Lalulintas, khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong atau tidak standar merupakan atensi pimpinan dan keinginan masyarakat Kota Sukabumi yang resah dengan suara bising yang dikeluarkan knalpot brong.
“Sesuai dengan arahan pimpinan dan permintaan masyarakat, yang menginginkan kami, Jajaran Sat Lantas untuk menindak para pelanggar Lalulintas, khususnya yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot brong,” kata Ade.
“Untuk kendaraan yang kita amankan saat ini, besok atau lusa, si pemilik bisa membawa kembali kendaraannya ke Satpas Sat Lantas Polres Kota Sukabumi dengan membawa knalpot standar untuk mengganti knalpot brong yang sebelumnya terpasang. Sedangkan knalpot brongnya sendiri akan kita amankan dan musnahkan.” bebernya.
Dia pun menambahkan, KRYD yang diselenggarakan personel gabungan Satuan dan Bagian Polres Kota Sukabumi tersebut merupakan kegiatan preventif Kepolisian untuk memelihara situasi kamtibmas di akhir pekan.
“Kami dari Jajaran Sat Lantas Polres Kota Sukabumi mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih mempergunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong, agar segera diganti dengan knalpot standar,” pungkasnya. (ky)