Berita Utama

Polres Sukabumi Kota Akan Gelar Razia pada 4 Maret Mendatang, Ini 11 Pelanggar Yang Akan Ditindak

×

Polres Sukabumi Kota Akan Gelar Razia pada 4 Maret Mendatang, Ini 11 Pelanggar Yang Akan Ditindak

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Jajaran Kepolisian Satlantas Polres Sukabumi Kota, akan menggelar razia dalam Operasi Keselamatan 2024.

Kegiatan yang bertujuan untuk menjaga kepatuhan dalam berlalulintas ini serentak akan dilakukan di seluruh Indonesia.

Razia ini akan digelar dari tingkat pusat hingga kepolisian daerah jajaran selama 14 hari yang akan dimulai pada tanggal 4 sampai 17 Maret 2024.

Sementara untuk di Kota Sukabumi sendiri akan dilakukan di lokasi – lokasi rawan gangguan Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan lokasi rawan pelanggar lalulintas.

“Ya, betul, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar razia secara nasional dalam Operasi Keselamatan 2024. Besok pagi kita gelar pasukan untuk menentukan lokasi mana saja yang akan dilaksanakan,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, kepada wartawan, Jum’at (01/03/24).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo

Informasi yang berhasil dihimpun Sukabumiku.id, dalam operasi keselamatan berlalu lintas ini, para pelanggar lalu lintas akan dikenakan tindakan langsung atau tilang elektronik maupun mobile. Dengan menyasar 11 jenis pelanggaran.

Kesebelas jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran saat razia tersebut meliputi berkendaraan sambil menggunakan telepon genggam, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, dan berkendara dalam pengaruh alkohol.

Selain itu, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Pelanggaran lainnya adalah berkendara melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, kendaraan yang over dimension dan over loading, sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine).

Kendati demikian, upaya – upaya ini pun terus dilakukan oleh Jajaran Polres Sukabumi Kota, dimana dengan rutin melakukan KRYD di lokasi rawan Kamtibas.

“Betul dismaping itu, kita tetap melakukan KRYD dengan sasaran semua tempat – tempat yang rawan gangguan Kamtibmas. Untuk waktu selain malam libur juga hari biasa yang dilakukan secara random,” pungkasnya. (Ky)