SUKABUMI– Polres Sukabumi melalui Satuan Lalu Lintas kembali membuka layanan SIM Keliling Online untuk memfasilitasi masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini dijadwalkan beroperasi pada Sabtu (6/12/2025) di Pos Lantas Cidahu, Kabupaten Sukabumi, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Program layanan SIM Keliling Online tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang diterbitkan dari seluruh wilayah Indonesia. Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, yakni:
-
Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku
-
SIM lama yang masih aktif masa berlakunya
-
Fotokopi dokumen pendukung sesuai ketentuan administrasi
Polres Sukabumi mengingatkan bahwa perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, pemohon wajib mengurus penerbitan SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP asli serta mengikuti ujian teori dan praktik.
Melalui layanan ini, Satlantas Polres berharap masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan administrasi berkendara tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Selain mempersingkat waktu, inovasi layanan keliling tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya ketertiban administrasi dan keselamatan di jalan raya.(SE)

