SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menyediakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini akan beroperasi pada Minggu (30/11/2025) di Pos Lantas Pasar Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dan dapat digunakan oleh pemohon dari seluruh Indonesia. Warga diwajibkan membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku, serta KTP atau suket asli sebagai dokumen pendukung.
Baca Juga : Ramuan Obat Kuat Pria Ala Sukabumi: Telur Bebek Madu dan Susu Beruang
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk memperpanjang SIM setidaknya 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku sudah lewat, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat serta mengikuti ujian teori dan praktik.
Informasi mengenai kemungkinan perubahan jadwal atau lokasi layanan akan diumumkan melalui kanal resmi Polres Sukabumi. Kehadiran layanan SIM Keliling ini diharapkan mempermudah warga Cibadak dan sekitarnya dalam mengakses layanan administrasi berkendara secara cepat dan efisien.(SE)

