Kabupaten Sukabumi

Polres Sukabumi Hadirkan Layanan SIM Keliling di Pos Lantas Cidahu, Berlaku 9 Desember 2025

×

Polres Sukabumi Hadirkan Layanan SIM Keliling di Pos Lantas Cidahu, Berlaku 9 Desember 2025

Sebarkan artikel ini
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini Foto : SE / sukabumiku.id

SUKABUMI – Polres Sukabumi melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Layanan ini dijadwalkan beroperasi di Pos Lantas Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (9/12/2025) mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Program SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang diterbitkan dari seluruh wilayah Indonesia. Kehadiran layanan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Sukabumi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus legalitas berkendara tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan, pemohon diwajibkan mempersiapkan sejumlah dokumen, antara lain fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku, SIM lama yang masa berlakunya belum habis, serta fotokopi dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan petugas di lapangan.

Baca Juga : Jadwal Siaran Langsung Premier League di SCTV Pekan Ini, MU Hadapi Wolves pada Selasa Dini Hari

Satlantas Polres Sukabumi mengimbau agar masyarakat melakukan perpanjangan SIM minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Langkah ini dilakukan guna mencegah antrean panjang serta meminimalisasi kendala sistem menjelang kedaluwarsa.

Tidak Berlaku untuk SIM Kedaluwarsa

Polres Sukabumi menegaskan bahwa SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemegang SIM yang kedaluwarsa wajib mengurus penerbitan SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP asli serta mengikuti ujian teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku.

Informasi Lebih Cepat Melalui Media Sosial

Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi terbaru, Polres Sukabumi turut menyebarkan jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling melalui kanal media sosial resminya. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses pembaruan jadwal secara cepat, akurat, dan dari mana saja.

Polres Sukabumi mengajak warga Cidahu dan sekitarnya untuk memanfaatkan layanan ini agar dokumen berkendara tetap valid, legal, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(SE)