SUKABUMI – Polres Sukabumi melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Online guna memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan tersebut dijadwalkan beroperasi pada Sabtu, (3/1/2026), bertempat di Pos Lantas Cidahu, Kabupaten Sukabumi, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Program SIM Keliling Online ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang diterbitkan dari seluruh wilayah Indonesia. Adapun persyaratan administrasi yang perlu disiapkan oleh pemohon meliputi:
Baca Juga : Harga Emas Antam Menguat di Hari Kedua Perdagangan 2026
-
Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku
-
SIM lama yang masih aktif masa berlakunya
-
Fotokopi dokumen pendukung sesuai ketentuan administrasi
Polres Sukabumi mengingatkan bahwa perpanjangan SIM dapat dilakukan paling lambat 14 hari sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM telah berakhir, pemohon diwajibkan untuk mengurus penerbitan SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP asli serta mengikuti ujian teori dan praktik.
Melalui layanan SIM Keliling Online ini, Satlantas Polres berharap masyarakat dapat memperoleh kemudahan akses pelayanan administrasi berkendara tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Selain meningkatkan efisiensi waktu, layanan ini juga diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya ketertiban administrasi serta keselamatan berlalu lintas di jalan raya.(SE)

