Berita Sukabumi

Polres Sukabumi Kota Angkut 33 Sepeda Motor Berknalpot Brong

×

Polres Sukabumi Kota Angkut 33 Sepeda Motor Berknalpot Brong

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Sebanyak 33 Unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong diamankan Polres Sukabumi Kota di tengah KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) akhir pekan yang digelar di kawasan Jalan Veteran Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (20/1/2024) malam.

Puluhan pengendara yang kedapatan mengendarai sepeda motor berknalpot bising tersebut ditindak Polisi dengan Tilang (bukti pelanggaran).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih menyampaikan, KRYD akhir pekan yang diselenggarakan bersama Subdenpom III/1-2 Sukabumi tersebut merupakan upaya preventif Kepolisian dalam memelihara situasi kamtibmas di akhir pekan.

“Memang betul, tadi malam, Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan Subdenpom III/1-2 Sukabumi melaksanakan KRYD akhir pekan dengan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap para pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong,” ujar Astuti kepada awak media, Minggu (21/1/2024).

“Pada kegiatan tersebut, kami berhasil mengamankan 33 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong dan pengendaranya kita tindak dengan Tilang,” sambungnya.

“KRYD ini merupakan upaya Polres Sukabumi Kota untuk memelihara kondusifitas kamtibmas menjelang libur akhir pekan serta menjawab harapan masyarakat yang resah dengan banyaknya oknum pengendara yang masih menggunakan atau memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong,” tambahnya.

Astuti juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara untuk tidak memodifikasi kendaraan dengan knalpot brong.

“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, utamanya para pemilik kendaraan untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong. Mari sama-sama kita wujudkan Kota Sukabumi disiplin berlalulintas,” imbaunya.

“Kami juga mengajak kepada masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak Kepolisian bila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” tandasnya. (Ky)