SUKABUMI — Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 14 titik berbeda, Selasa (18/11/2025).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan seluruh lokasi pencurian tersebar di tiga kecamatan, masing-masing lima TKP di Kecamatan Cikole, lima TKP di Kecamatan Cisaat, dan empat TKP di Kecamatan Citamiang. Akibat aksi tersebut, total 14 warga menjadi korban.
“Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif, kami mengamankan lima tersangka. Dua di antaranya merupakan pelaku utama sekaligus residivis,” ungkap AKBP Rita.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Cikukulu Sukabumi, Pemotor Asal Tasikmalaya Tewas Terlindas Tronton
Dua tersangka utama tersebut, N alias R alias T (36) dan D alias D (44), ditangkap pada Selasa (28/10/2025) di wilayah Kadudampit dan Cikole sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai penadah, yakni U alias E (44) dan TH alias A (43) yang ditangkap di wilayah Cijati, Cianjur, serta K alias A (38) yang ditangkap di Kadupandak, Cianjur.
Dalam pengungkapan ini, Polisi turut mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai merek, kunci letter T beserta mata kuncinya, dua mata kunci yang diruncingkan, serta sebuah jaket kulit yang digunakan para pelaku saat beraksi.
“Modus kejahatan para tersangka dilakukan dengan merusak rumah kunci sepeda motor memakai kunci letter T sehingga kendaraan dapat dinyalakan hanya dalam hitungan detik,” paparnya.
Baca Juga: MUI Ingatkan Pejabat Publik : Jangan Jadikan Medsos Arena Sensasi Utamakan Etika dan Verifikasi
Akibat perbuatnya sambung dia, para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, Pasal 481 KUHP tentang pertolongan jahat (tadah) dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
AKBP Rita juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan kendaraan saat diparkir, termasuk penggunaan kunci ganda maupun pengaman tambahan.
“Jika menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center 110 atau layanan Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811-654-110,” pungkasnya.

