Berita Utama

Polres Sukabumi Kota Ringkus Dua Pelaku Pengruksan Rumah Ketua PPK Cibeureum

×

Polres Sukabumi Kota Ringkus Dua Pelaku Pengruksan Rumah Ketua PPK Cibeureum

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan IT (47 tahun) dan OS (35 tahun) yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan rumah milik Aden Badri di Jalan Pembangunan Selakaso, Kampung Selakaso, RT 02 RW 02, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi pada Sabtu (02/03/24) lalu.

Kedua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan rumah Ketua PPK Cibeureum tersebut diamankan Polisi di rumah IT di Kampung Loa Sari, Kelurahan Limusnunggal Kecamatan Cibeureum kota Sukabumi, pada Senin (04/03/24) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut kami lakukan setelah melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengungkap peristiwa ini, dan saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun, kepada wartawan.

Bagus mengatakan, peristiwa pengrusakan rumah milik Ketua PPK Cibeureum tersebut diduga berawal dari IT yang menghasut OS untuk melakukan pengrusakan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kasus ini diduga berawal saat IT menghasut OS dan beberapa orang lainnya untuk melakukan pengrusakan terhadap rumah korban yaitu saudara Aden Badri karena diduga telah membuatnya kecewa, hingga akhirnya OS beserta E, A, A dan 2 orang tidak kenal lainnya ini termakan hasutan IT dan mendatangi serta melakukan pengrusakan rumah korban pada Sabtu (2/3) dini hari yang kebetulan rumah korban dalam keadaan kosong,” kata Bagus.

Dalam peristiwa ini sambung dia, rumah korban mengalami kerusakan di beberapa bagian, seperti kaca jendela dan pintu rumah yang rusak karena diduga terkena sabetan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp. 7 Juta.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan IT dan OS. Sedangkan 5 terduga pelaku lainnya, E, A, A dan 2 orang tidak dikenal lainnya masih dalam pencarian Polisi. Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca jendela dan pegangan senjata tajam yang terlepas.

“Hingga saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Keduanya terancam pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun,” pungkasnya. (Ky)