Berita Utama

Polres Sukabumi Kota Ringkus TNI Gadungan Pelaku Penggelapan Puluhan Mobil, 25 Unit Mobil Diamankan

×

Polres Sukabumi Kota Ringkus TNI Gadungan Pelaku Penggelapan Puluhan Mobil, 25 Unit Mobil Diamankan

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus pelaku berinisal AA (27 tahun), terduga pelaku penggelapan puluhan mobil dengan modus berpura-pura menjadi anggota TNI, Senin (07/08/23).

Tidak hanya AA, tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.pun berhasil menangkap 4 pelaku lainnya, RH (49 tahun), YH (26 tahun), CI (43 tahun) dan WAY (49 tahun).

Kelimanya ditangkap di waktu dan lokasi berbeda. AA yang diduga merupakan pelaku utama diamankan di Jalan Taman Sari VI Mangga Besar Kota Jakarta, Jum’at (28/7/2023) sekitar jam 16.00 WIB.

Sedangkan 4 (Empat) terduga pelaku lainnya, RH, YH, CI dan WAY yang diduga turut serta dalam aksi penipuan dan penggelapan diamankan di wilayah Surade Sukabumi pada Sabtu dan Minggu, 29 dan 30 Juli 2023.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo menyampaikan, menjelaskan peristiwa tersebut, berawal pada bulan Desember tahun 2022 lalu. Pelaku utama AA menyewa mobil untuk direntalkan dengan alasan untuk keperluan proyek. Oleh pelaku kendaraan ini digadaikan kepada beberapa orang penadah atau memberi pertolongan jahat, sehingga dari 15 masyarakat yang menjadi korban di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota membuat laporan polisi.

“Dari pengaduan tersebut, kita langsung merespon dengan cepat, yaitu terhitung sejak pelaporan bulan Tujuh, saat ini kita sudah mengamanakan pelaku utama yaitu AA dan 4 orang yang berperan memberikan pertolongan jahat, penadah atau sebagai jembatan untuk menggadaikan kendaraan tersebut,” sambungnya.

Dari pengungkapan kasus penipuan dan atau penggelapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 25 unit mobil berbagai jenis.

“Kita juga sudah berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 25 kendaraan, diantaranya 21 kendaraan merupakan TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Polres Sukabumi Kota sedangkan 4 unit lainnya merupakan barang bukti TKP wilayah Polda Metro Jaya,” ujarnya.

“Terhadap para pelaku, jerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara, kemudian pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, kemudian 480 dengan ancaman 4 tahun penjara dan 481 tentang pertolongan jahat dengan ancaman 4 tahun penjara,” sambungnya.

Sementara itu, salah satu korban, Ade Ridwan yang merupakan warga Selajambe Cisaat Sukabumi mengapresiasi kinerja Polres Sukabumi Kota yang telah merespon laporan masyarakat dengan cepat.

“Saya apresiasi sebesar-besarnya untuk Polres Sukabumi Kota yang sudah mengungkap kasus ini dengan baik, cepat dan responsif. Mungkin di tingkat Nasional, ini bisa dikatakan kasus yang pertama, khususnya Polres Sukabumi Kota yang sudah mengungkap kasus ini dengan jumlah barang bukti puluhan kendaraan,” pungkasnya. (ky)