SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Layanan ini dijadwalkan beroperasi pada Sabtu (29/11/2025) di Halaman Kantor Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan hanya meliputi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dan diterbitkan di seluruh Indonesia. Pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP, serta KTP atau suket asli yang masih berlaku.
Baca Juga : Wisata Hemat di Sukabumi: Cikundul Suguhkan Air Panas Kolam Dingin dan Suasana Asri
Polres Sukabumi mengimbau warga untuk melakukan perpanjangan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku telah lewat, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru melalui Satpas dan mengikuti ujian teori serta praktik.
Informasi mengenai perubahan jadwal dan lokasi layanan akan diumumkan melalui kanal resmi Polres Sukabumi. Layanan ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan administrasi berkendara.(SE)

