SUKABUMI– Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling tersebut akan beroperasi pada Jumat, (6/2/2026), bertempat di Lapang Sepak Bola Bojong, Kecamatan Cikembar, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke Kantor Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM. Pemohon cukup mendatangi lokasi layanan keliling dengan membawa persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
Baca Juga : PERSIB Kolaborasi dengan Musisi Bandung Bantu Korban Longsor Cisarua
Adapun dokumen yang wajib dibawa, yaitu:
-
Fotokopi KTP, atau
-
Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku,
beserta fotokopi dokumen tersebut.
Polres Sukabumi menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dan dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia. Perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku berakhir.
Bagi pemohon yang memiliki kebutuhan mendesak dan ingin melakukan perpanjangan lebih awal, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan petugas di lokasi layanan.
Sebagai catatan, SIM yang telah melewati masa berlaku (kedaluwarsa) tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemohon diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru di Satpas terdekat dengan membawa E-KTP asli serta mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.(SE)

