SUKABUMIKU.id – Menjelang pergantian tahun, pemerintah mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Presiden Prabowo menegaskan bahwa barang dan jasa non-mewah tidak akan mengalami kenaikan PPN dan tetap pada tarif 11%. Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya kontra dari publik terkait kabar kenaikan PPN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, melalui akun Instagram pribadinya @smindrawati, menjelaskan bahwa PPN tidak naik untuk sebagian besar barang dan jasa. Berikut poin-poin pentingnya:
1. Barang dan jasa bebas PPN: Tetap bebas PPN (0%) sesuai PP 49/2022. Ini mencakup kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasil ternak, susu segar, unggas dan hasil unggas, kacang tanah, padi-padian, ikan, udang, biota laut lain, tiket kereta api dan angkutan umum, tiket bandara, angkutan sungai, pengurusan paspor, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan (pemerintah dan swasta), buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan (pemerintah dan swasta), jasa keuangan, dana pensiun, dan jasa keuangan lainnya.
2. Barang dan jasa non-mewah: Tetap dikenakan PPN 11%. Tidak ada perubahan tarif untuk kategori ini.
3. Barang mewah: Dikenakan PPN 12%. Barang-barang ini sebelumnya sudah dikenakan PPnBM, sesuai PMK 15/2023 dan PMK 42/2022.
Sri Mulyani menegaskan, “Artinya barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen, jadi tetap 11 persen.” Beliau juga menekankan bahwa barang dan jasa yang selama ini mendapat pengecualian alias PPN 0% tetap tidak membayar PPN.
Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12% (merujuk PMK 15/2023):
* Hunian mewah (rumah mewah, apartemen, kondominium, town house) dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
* Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
* Peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara).
* Pesawat udara (selain yang dikenakan tarif 40% dan kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga), seperti helikopter.
* Senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), seperti senjata artileri, revolver, dan pistol.
* Kapal pesiar mewah (kecuali untuk angkutan umum).
* Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM.
Stimulus Pemerintah:
Seiring kenaikan PPN 12% untuk barang mewah, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun, meliputi:
* Bantuan beras 10 kg/bulan (Januari-Februari 2025) untuk 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
* Diskon listrik 50% (Januari-Februari 2025) untuk pelanggan listrik 2200 VA ke bawah.
* PPh final 0,5% dari omzet dan pembebasan PPh untuk UMKM beromzet di bawah Rp500 juta/tahun.
* PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja bergaji hingga Rp10 juta/bulan.
* Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%.
* Bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja di sektor padat karya selama 6 bulan.
* Kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
* Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.
Pihak Istana memastikan kenaikan PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah dan tidak akan mempengaruhi harga kebutuhan pokok. Presiden Prabowo juga menegaskan hal ini, menjamin tidak akan ada kenaikan PPN untuk belanja kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket.
(Mrf/*)