JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri dan jajaran BPJS Kesehatan untuk membahas kondisi keuangan penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Senin (28/9/2026).
Rapat digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pemerintah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan kepada peserta JKN.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Presiden Prabowo meminta laporan mengenai kondisi keuangan BPJS Kesehatan, khususnya untuk menghadapi 2027 dan tahun-tahun berikutnya.
Baca Juga : Resep Smoothies Mangga Kurma, Minuman Segar dan Sehat untuk Menu Sarapan
“Bapak Presiden ingin di-update bagaimana kondisi keuangan BPJS untuk 2027 dan seterusnya karena itu harus diperbaiki,” kata Budi seusai rapat di Istana Kepresidenan, Senin (28/9/2026).
Selain Budi, rapat tersebut dihadiri Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan sejumlah pejabat lainnya.
Rp20 Triliun Cair Bertahap
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tambahan dana APBN sebesar Rp20 triliun akan dicairkan dalam dua tahap.
Pemerintah menjadwalkan pencairan Rp10 triliun pada Oktober 2026 dan sisanya Rp10 triliun pada November 2026.
Dana tambahan tersebut berada di luar anggaran sekitar Rp47 triliun yang digunakan pemerintah untuk membayar iuran 96,8 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Tambahan anggaran diharapkan memperkuat kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar pelayanan kesehatan yang telah diberikan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
BPJS Hadapi Tekanan Arus Kas
Kondisi keuangan BPJS Kesehatan menjadi perhatian setelah terdapat kesenjangan antara penerimaan iuran dan pembayaran manfaat pelayanan kesehatan.
BPJS Kesehatan sebelumnya menyebut terdapat selisih arus kas sekitar Rp2 triliun setiap bulan. Penerimaan iuran berada di kisaran Rp14 triliun per bulan, sedangkan pembayaran kepada fasilitas kesehatan mencapai sekitar Rp16 triliun.
Data terbaru yang disampaikan seusai rapat menunjukkan iuran yang berhasil dihimpun BPJS Kesehatan mencapai sekitar Rp118 triliun, sementara manfaat pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp132 triliun.
Artinya, terdapat kesenjangan arus kas sekitar Rp14 triliun antara penerimaan iuran dan pembayaran manfaat pelayanan kesehatan.
Pemerintah Soroti Kualitas Pelayanan BPJS
Pemerintah tidak hanya menyoroti persoalan keuangan. Peningkatan kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar rumah sakit juga diharapkan diikuti peningkatan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Menkes Budi menekankan tambahan pembayaran kepada fasilitas kesehatan harus berdampak langsung terhadap pelayanan peserta JKN.
“Jangan sampai kita sudah tingkatkan pembayarannya, tapi masyarakat antreannya tetap lama, masyarakat dibeda-bedakan kalau BPJS lebih sulit aksesnya,” ujar Budi.
Karena itu, persoalan antrean, kemudahan akses hingga kualitas pelayanan rumah sakit terhadap peserta BPJS Kesehatan turut menjadi perhatian pemerintah.
52 Juta Peserta Tidak Aktif Membayar Iuran
Di sisi lain, BPJS Kesehatan mencatat sekitar 52 juta peserta tidak aktif membayar iuran.
Prihati menyebut apabila seluruh peserta tersebut kembali aktif membayar dengan asumsi besaran iuran kelas III, terdapat potensi penerimaan sekitar Rp2 triliun per bulan atau mencapai Rp24 triliun dalam setahun.
Pemerintah juga mendorong peningkatan pengumpulan iuran serta perbaikan ketepatan sasaran peserta penerima bantuan iuran.
Dengan tambahan Rp20 triliun tersebut, pemerintah berharap kondisi keuangan BPJS Kesehatan semakin kuat sehingga keberlanjutan program JKN tetap terjaga.
Namun, penyehatan keuangan bukan menjadi satu-satunya sasaran. Pemerintah juga menekankan agar dukungan fiskal tersebut pada akhirnya berdampak terhadap peningkatan kualitas dan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.(SE)

