SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus tiga orang pemuda yang diduga terlibat dalam promosi judi online, Jum’at (26/01/24).
Informasi yang berhasil dihimpun ketiganya merupakan warga Kampung Tipar Citamiang Sukabumi, yakni CA (30 tahun), FAM (33 tahun) dan ZZ (27 tahun).
Mereka diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota usai mempromosikan judi online di 3 (Tiga) akun medsos (media sosial) Facebook milik CA yaitu akun Vonzy ZILL, Cinta dan Clara Widya.
Ketiganya diamankan di salah satu rumah di Gang SMA PGRI CItamiang Kota Sukabumi, Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, Akp Bagus Panuntun mengatakan, penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku tersebut berawal saat tim Patroli Cyber Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melakukan upaya preventif di media sosial hingga menemukan ZZ yang tengah melakukan live streaming dan mempromosikan judi online Slot di 3 (Tiga) akun medsos Facebook.
“Memang betul, pada hari Kamis (25/1) dini hari, tim Patroli Cyber kami berhasil mendeteksi kegiatan promosi judi online yang dipublikasikan secara live oleh salah satu terduga pelaku yaitu ZZ di tiga akun medsos Facebook. Tim kami pun langsung bergerak hingga berhasil menemukan lokasi atau keberadaan ZZ yang tengah Live Streaming, mempromosikan judi online Slot,” terangnya.
Bagus menuturkan, setelah diamankan, ternyata aksi tersebut tidak hanya dilakukan oleh ZZ sendiri melainkan dibantu oleh dua terduga pelaku lainnya yaitu, CA dan FAM yang tentunya dengan peran berbeda. CA berperan sebagai pemilik 3 akun facebook; VONZY ZILL, CINTA dan CLARA WIDYA, sedangkan FAM berperan sebagai Editor Video/Grafik penonton live judi online dan ZZ berperan sebagai Live Host promosi judi online.
Sambung dia aksi promosi judi online melalui medsos tersebut dilakukan ketiga terduga pelaku sejak bulan Desember 2023 dan telah meraup keuntungan hingga 10 Juta Rupiah.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku mengakui bahwa promosi judi online tersebut dilakukan dengan cara mengunggah atau mempublikasikan video live streaming ke medsos sejak bulan Desember 2023 dan telah memperoleh keuntungan hingga 10 Juta Rupiah, Dimana dari keuntungan tersebut, terduga pelaku FAM dan CC diberikan upah sebesar 50 Ribu Rupiah oleh CA di setiap harinya,” sambungnya.
Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat PC (personal computer), 1 (satu) unit modem dan 2 (Dua) unit telepon genggam.
“Hingga saat ini ketiganya masih dimankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Ketuganya terancam pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 10 Milyar Rupiah,” pungkasnya. (Ky)